Palsukan Tanda Tangan Untuk Cairkan Uang di Bank, Isabella Dihukum 14 Bulan

Palsukan Tanda Tangan Untuk Cairkan Uang di Bank, Isabella Dihukum 14 Bulan

Surabaya (beritajatim.com) – Isabella Angellia Yohanes, seorang terdakwa dalam kasus pemalsuan surat, dijatuhi hukuman 14 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Putusan tersebut lebih ringan dua bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana 1 tahun 4 bulan penjara. Namun, meskipun vonis lebih rendah dari tuntutan, baik terdakwa maupun jaksa menyatakan menerima putusan tersebut. “Terima Yang Mulia,” ucap Isabella setelah hakim membacakan keputusan, Kamis (18/9/2025).

Kasus bermula ketika ahli waris almarhum Boenawan, pemilik UD. Pelangi Industri, mencurigai adanya transaksi mencurigakan yang dilakukan di rekening Bank BCA KCU Darmo Surabaya.

Penelusuran lebih lanjut mengungkapkan bahwa pada 3 Juni 2020, terdapat pencairan dana sebesar Rp225 juta yang dilakukan menggunakan cek dengan tanda tangan yang ternyata tidak sesuai dengan tanda tangan asli almarhum Boenawan.

Penyelidikan lebih dalam, termasuk pemeriksaan oleh laboratorium forensik, mengonfirmasi bahwa tanda tangan pada cek tersebut palsu. Isabella diduga dengan sengaja menandatangani cek dan membubuhkan stempel perusahaan yang sudah tidak beroperasi sejak 2018. Uang hasil pencairan kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.

Akibat perbuatannya, ahli waris Boenawan, Conny Susanna beserta anak-anaknya, mengalami kerugian finansial hingga Rp225 juta. Kasus ini mencerminkan pentingnya kewaspadaan terhadap praktik pemalsuan surat yang dapat merugikan pihak lain, baik secara materiil maupun secara hukum. [uci/suf]