Palsukan Invoice, Distributor Mainan Anak Surabaya Jebloskan Eks HRD

Palsukan Invoice, Distributor Mainan Anak Surabaya Jebloskan Eks HRD

Surabaya (beritajatim.com) – Kasus penggelapan dalam jabatan yang merugikan perusahaan hingga ratusan juta rupiah telah memasuki babak baru.

Seorang wanita Adelaeda Adriana Tamalongggehe (42) warga Ikan Gurami Tanjung Perak Surabaya, kini berstatus tersangka dan segera menghadapi persidangan atas dugaan penggelapan dan pemalsuan dokumen.

Yoshua Cahyono SH, selaku kuasa hukum PT Artha Adipersada, mengatakan bahwa kasus ini bermula dari audit internal yang dilakukan oleh perusahaan.

Audit tersebut menemukan adanya tindakan fiktif berupa pemalsuan invoice dan tanda tangan yang merugikan perusahaan sekitar Rp 600 juta.

Menurut Yoshua yang didampingi Muh Fiqri Kurniawan Nasir SH, modus operandi yang dilakukan terdakwa adalah dengan memanipulasi invoice dan reimbursement. Pemalsuan invoice untuk mecairkan uang di kasir untuk service mobil kemudian tersangka (AAT) setelah diaudit ternyata mobil tersebut tidak diservis.

Hal ini menyebabkan dana perusahaan yang dicairkan ternyata  untuk kepentingan pribadi, bukan untuk peruntukannya.

“Dia (terdakwa) melakukan ini katanya untuk renovasi rumah,” ungkap Yoshua.

Meskipun laporan polisi baru dilayangkan pada 13 September 2023, kasus ini sebenarnya telah bergulir sejak ditemukannya dugaan penggelapan pada tahun 2018-2019. Pihak perusahaan, melalui kuasa hukumnya, sempat mencoba jalur persuasif untuk menyelesaikan masalah ini.

Terdakwa yang sebelumnya menjabat sebagai HRD perusahaan sebelumnya menunjukkan itikad baik dengan menyicil sebagian uang dan menjaminkan sertifikat tanah. Namun, prosesnya terhambat ketika suaminya melakukan pemblokiran terhadap sertifikat tersebut.

“Hanya cicilan sekitar Rp 90 juta yang sempat dibayarkan. Setelah itu, tidak ada lagi upaya dari terdakwa tidak ada itikad baik untuk melunasi,” jelas Yoshua.

Pihak perusahaan akhirnya memutuskan untuk melanjutkan proses hukum. Berkas perkara kasus penggelapan ini kini telah memasuki tahap 2, di mana berkas dan terdakwa telah dilimpahkan ke kejaksaan dan tinggal menunggu persidangan.

Saat ini, terdakwa telah ditahan dan sedang menunggu jadwal sidang yang akan ditetapkan oleh kejaksaan. Kuasa hukum dari PT Artha Adipersada, Yoshua Cahyono SH, berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya dan sesuai dengan hukum yang berlaku, meskipun terdakwa tidak lagi menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan kerugian. (ted)