Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Pakar: Retret Miliki Dasar Hukum Kuat untuk Diikuti Kepala Daerah

Pakar: Retret Miliki Dasar Hukum Kuat untuk Diikuti Kepala Daerah

Jakarta, Beritasatu.com –  Retret kepala daerah yang diselenggarakan pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, memiliki dasar hukum yang kuat untuk diikuti oleh para kepala daerah yang baru saja dilantik.

Menurut pakar hukum tata negara dari Universitas Muslim Indonesia Makassar Fahri Bachmid, retret sebenarnya merupakan kegiatan orientasi, pembekalan, dan pelatihan bagi kepala daerah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda).

Fahri menyampaikan hal tersebut sebagai respons atas instruksi Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dalam Surat Nomor 7294/IN/DPP/II/2025 tertanggal Kamis, 20 Februari 2025 agar kepala daerah PDIP tidak ikut retret seusai penahanan Sekjen Hasto Kristiyanto oleh KPK dalam kasus Harun Masiku

“Kegiatan retret mempunyai legal basis yang kokoh serta dapat dipandang sebagai sarana konsolidasi serta sinkronisasi visi misi kepala daerah dengan program pemerintah pusat serta membangun perspektif, pemahaman, tugas dan kewenangan, serta kepemimpinan.  Ini sangat urgent agar adanya akselarasi dalam merumuskan kebijakan negara dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujar Fahri Bachmid kepada wartawan, Jumat (21/2/2025).

Menurut Fahri, secara teknis pemerintahan, retret kepala daerah mengacu pada kegiatan orientasi, pembekalan, dan pelatihan yang diberikan kepada pejabat terpilih, seperti kepala daerah dan menteri, setelah mereka resmi dilantik. Secara terminologi, kata dia, retret kepala daerah bertujuan untuk membekali para pemimpin dengan pemahaman yang mendalam tentang tugas dan tanggung jawab mereka.

Termasuk, kata Fahri, retret kepala daerah bertujuan membangun sinergi dalam menjalankan roda pemerintahan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Jika berangkat dari spirit Pasal 376 ayat (3) UU Nomor 23/2014 tentang Pemda yaitu agar Kepala daerah/wakil kepala daerah dapat dibekali dengan pemahaman yang mencakup aspek teori-teori pemerintahan dan konsep otonomi daerah, pembentukan sikap, watak, mental, dan disiplin sebagai abdi negara. Jadi pada hakikatnya ini merupakan program pemerintah yang urgen serta strategis,  important and strategic program,” jelas Fahri.

Selain itu, kata Fahri, program retret akan mengafirmasi kepala daerah sebagai state organizer. Karena itu, retret memberikan wawasan mendalam terkait tugas dan tanggung jawab kepala daerah selaku top executive atau tugas pokok kepala daerah, pemahaman Asta Cita, membangun kedekatan emosional antara kepala daerah, pengelolaan anggaran daerah, dan ketahanan nasional maupun wawasan kebangsaan.

“Sementara secara doktriner, presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan negara melalui kementerian terkait secara prinsip melakukan pembinaan dan pengawasan agar penyelenggaraan pemerintahan daerah berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tandas dia.

Lebih lanjut, Fahri mengatakan, kewenangan pemerintah pusat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam Pasal 373 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor  23/2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda). Pasal 373 ayat (1) UU Pemda menyatakan, Pemerintah Pusat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah provinsi.

Lalu, Pasal 373 ayat (2) UU Pemda menyebutkan, Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kabupaten/kota. Sementara, Pasal 373 ayat (3) UU Pemda menyatakan, pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara nasional dikoordinasikan oleh menteri.

“Jadi, dalam rumusan Pasal 373 UU Pemda tersebut pranata pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah sehingga tercipta sinergi antara Pemerintah Pusat dan Daerah,” pungkas Fahri mengenai retret kepala daerah.

Merangkum Semua Peristiwa