Malang (beritajatim.com) – Wacana pengembalian sistem Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara tak langsung atau melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kembali menguat di tingkat elite politik nasional. Usulan ini muncul sebagai respons atas tingginya biaya politik dan maraknya kasus korupsi kepala daerah dalam sistem pemilihan langsung.
Namun, Dosen Ilmu Politik Universitas Brawijaya (UB), Novy Setia Yunas, S.IP., M.IP., memberikan kritik tajam terhadap wacana tersebut. Menurutnya, mengembalikan pemilihan ke DPRD bukanlah solusi untuk memberantas politik uang (money politics), melainkan hanya mengubah lokus transaksinya.
Yunas menilai anggapan bahwa Pilkada tak langsung akan menghapus politik uang adalah kekeliruan logika. Menurut Ketua Bidang Kerjasama Badan Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (BP2M) FISIP UB tersebut, mekanisme ini justru berisiko menyuburkan praktik korupsi yang lebih tertutup dan bernilai fantastis.
“Kalau tujuan utama Pilkada melalui DPRD adalah meredam atau menghapus money politics, menurut saya itu langkah yang keliru. Pilkada melalui DPRD justru cenderung memindahkan politik uang dari rakyat ke elite. Ini hanya menggeser locus transaksi dari pemilih massal (mass voters) ke elite penentu (gatekeepers) di fraksi atau partai,” ujar Yunas, Sabtu (10/1/2026).
Pakar lulusan Universitas Airlangga ini memperingatkan adanya potensi pergeseran pola korupsi dari serangan fajar di tingkat akar rumput menjadi pembajakan kebijakan di tingkat parlemen.
“Risikonya mempermudah praktik buying legislators (membeli suara legislator). Jumlah aktornya lebih sedikit, koordinasinya lebih mudah, namun nilainya bisa dimanipulasi lewat kebijakan serta APBD. Ini mengubah politik uang dari eceran menjadi borongan,” tegasnya.
Selain masalah korupsi, Yunas menyoroti bahaya instabilitas pemerintahan dalam sistem presidensial yang dianut Indonesia. Jika kepala daerah dipilih oleh DPRD, legitimasi moral pemimpin tersebut tidak lagi bersumber langsung dari rakyat, melainkan dari konfigurasi kekuatan partai di parlemen.
Kondisi ini, menurut Yunas, berpotensi menjadikan kepala daerah sebagai “sandera politik”. Kebijakan publik yang dihasilkan tidak lagi murni untuk kesejahteraan rakyat, melainkan untuk melayani kepentingan koalisi partai agar posisi kepala daerah tetap aman.
“Ketika kepala daerah dipilih DPRD, pusat pertanggungjawaban politiknya bergeser. Prioritas bisa berubah menjadi sekadar menjaga stabilitas dukungan fraksi. Akibatnya, ada kompromi anggaran dan pembagian proyek yang menguntungkan jaringan politik tertentu,” jelas pakar politik UB itu.
Hal ini tentu berdampak pada postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Yunas mengkhawatirkan anggaran daerah akan tersedot untuk belanja transaksional yang kurang produktif demi “membayar hutang politik” kepada elite DPRD, ketimbang digunakan untuk layanan dasar dan infrastruktur.
Kritik ini relevan jika melihat data empiris penegakan hukum di Jawa Timur. Berdasarkan data periode 2004–2025, tercatat sebanyak 28 kepala daerah di Jawa Timur terjerat kasus korupsi. Terakhir, pada November lalu, Bupati Ponorogo turut terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.
Meski fakta ini sering dijadikan dalih bahwa Pilkada langsung gagal, Yunas menegaskan solusinya bukan memangkas hak pilih rakyat.
“Di Jawa Timur, yang dibutuhkan bukan mengurangi peran pemilih, melainkan memperkuat akuntabilitas, transparansi penganggaran, dan penegakan hukum yang konsisten,” tambahnya.
Yunas juga menanggapi opsi jalan tengah berupa Pilkada Asimetris, di mana Gubernur dipilih DPRD (sebagai wakil pusat) sementara Bupati/Wali Kota tetap dipilih langsung. Menurutnya, tanpa indikator yang ketat dan independen, opsi ini sangat berisiko.
“Jika Gubernur dipilih DPRD, risiko utang politik kepada ketua partai sangat kuat. Dampaknya bisa menjalar ke daerah melalui distribusi bantuan keuangan yang politis. Ini menciptakan ketimpangan legitimasi antara Gubernur dan Bupati/Wali Kota yang bisa memperlambat layanan publik,” paparnya.
Menutup pandangannya, Yunas menekankan bahwa jika ingin memperbaiki kualitas demokrasi, fokus utamanya harus pada perbaikan ekosistem politik.
“Solusinya adalah membenahi desain pembiayaan politik dan penegakan hukum, bukan menarik kembali hak pilih masyarakat. Menyeragamkan pemilihan ke DPRD hanya memindahkan masalah dari ruang publik yang terang ke ruang elite yang gelap dan tertutup,” pungkasnya. (dan/ian)
