Pakar Hukum Untag: Konflik Tanah Eigendom Verponding Surabaya Tak Bisa Dilihat Parsial

Pakar Hukum Untag: Konflik Tanah Eigendom Verponding Surabaya Tak Bisa Dilihat Parsial

Surabaya (beritajatim.com) – Dosen Fakultas Hukum Untag dan Pakar Hukum Pertanahan, Dr. Sri Setyadji, menegaskan konflik tanah antara masyarakat Surabaya dan Pertamina terkait Eigendom Verponding (EV) 1278 tidak bisa dilihat secara parsial. Menurutnya, persoalan yang kini menyeret ribuan rumah warga itu berakar pada sejarah panjang hukum agraria Indonesia, sehingga penyelesaiannya harus menggabungkan aspek hukum dan politik secara bersamaan.

“Hampir 2 bulan hiruk pikuk masyarakat Surabaya yang hak atas tanahnya diblokir oleh Pertamina menjadikan bertambahnya konflik pertanahan antara BUMN dengan masyarakat. Mengapa demikian? Karena ada beberapa BUMN (PTPN, Perhutani dan mungkin juga PT KAI) masih menyisakan berlarutnya konflik yang belum terselesaikan secara tuntas,” ujar Sri Setyadji, Senin (24/11/2025).

Ia menilai bahwa banyak opini publik terbentuk tanpa memahami dasar hukum aset nasionalisasi peninggalan kolonial. Menurutnya, hal ini menyebabkan munculnya justifikasi sepihak seolah hanya satu lembaga yang harus bertanggung jawab.

“Mencermati problematik tersebut menimbulkan berbagai opini publik dengan sudut pandang yang beragam, sehingga terjadi justifikasi seakan BPN yang harus bertanggung jawab,” ucapnya.

Sri menjelaskan akar konflik tanah kolonial merujuk pada Undang-Undang Nomor 86 Tahun 1954 tentang Nasionalisasi, yang menjadi politik hukum agraria untuk mengambil alih perusahaan milik Belanda sebagai upaya memperkuat perekonomian nasional.

“Jika mengurai secara historis, kesemuanya meletakkan dasar hukum pada Undang-Undang Nomor 86 Tahun 1954 tentang Nasionalisasi,” jelasnya.

Ia melanjutkan bahwa setelah UUPA 1960 berlaku, tanah milik subjek hukum Eropa diberikan batas waktu 20 tahun untuk dikonversi. Ketentuan tersebut kemudian dipertegas melalui Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1979 yang hingga kini masih dijadikan pedoman.

“Dalam konteks empirisnya batasan waktu konversi dipertegas dengan Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1979,” ujarnya.

Sri menekankan pentingnya memastikan apakah ketentuan konversi tersebut masih menjadi rujukan penyelesaian dalam konflik Surabaya saat ini. Menurut dia, sejarah agraria tidak bisa diabaikan karena menjadi dasar penegakan hukum dalam persoalan-persoalan serupa.

“Peristiwa dan atau terjadinya konflik pertanahan sebagaimana yang terjadi di Kota Surabaya, apakah ketentuan dan tatanan yuridis dimaksud masih dipakai sebagai pedoman penyelesaian,” paparnya.

Dalam perspektif hukum, Sri menjelaskan bahwa BPN Surabaya telah menjalankan tugas sesuai kewenangannya berdasarkan peraturan perundangan. Hak perlindungan hukum menurutnya tetap berlaku baik bagi pemegang sertifikat maupun masyarakat pengguna tanah yang telah memenuhi kewajiban administratif.

“Bahwa Badan Pertanahan Nasional dalam hal ini Kantor Pertanahan Surabaya, berdasarkan tatanan peraturan perundangan telah melaksanakan atribusinya sesuai dengan kompetensinya,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa Pertamina memiliki hak mengajukan upaya hukum atas klaim tanah, namun tetap harus mengikuti batas waktu 30 hari sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021. Jika proses berjalan terus, tahapan berikutnya harus mengikuti mekanisme hukum yang berlaku.

“Dalam upaya melakukan klaim, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, batasan klaim terhadap hak atas tanah jika dianggap ada sengketa sesuai Pasal 88 huruf b diberikan jangka waktu 30 hari kalender,” lanjutnya.

Sri menyebut bahwa BPN menilai kasus ini sebagai persoalan serius sehingga penyelesaiannya dilakukan secara bertingkat—dari Kantor Pertanahan (Kantah), Kanwil, hingga Kementerian ATR/BPN—sesuai mekanisme Peraturan Kepala BPN Nomor 13 Tahun 2017.

“Bagi Kantah Pertanahan Surabaya beranggapan bahwa problematik yang sedang terjadi merupakan peristiwa yang sangat serius, maka berdasarkan ketentuan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nomor 13 Tahun 2017 melakukan upaya penyelesaian,” sambungnya.

Dari sisi politik, Sri menilai respons Senayan melalui RDP dan forum dengar pendapat menunjukkan bahwa perhatian negara terhadap kasus ini sangat tinggi. Namun ia menegaskan bahwa kesimpulan rapat saja tidak cukup tanpa adanya keputusan resmi dari pemerintah pusat.

“Bahwa munculnya problematik tersebut secara reflektif dan responsif mendapatkan atensi dari berbagai kalangan termasuk kelembagaan Senayan,” ungkapnya.

Sri menegaskan bahwa finalitas keputusan pusat sangat dibutuhkan agar masyarakat dan Pertamina memperoleh kepastian hukum. Tanpa keputusan tegas, konflik berpotensi berulang dan menimbulkan ketidakpastian berkepanjangan.

“Bahwa dengan kesimpulan tersebut diharapkan segera mendapatkan keputusan, sebab kesimpulan agar dapat berlaku diperlukan adanya keputusan,” tutupnya. [asg/beq]