Pakar Hukum Unair Sebut Ada Peluang bagi KPK Tetapkan Kembali Eddy Hiariej sebagai Tersangka

1 February 2024, 18:19

TEMPO.CO, Jakarta – Pakar Hukum Administrasi Universitas Airlangga (Unair) Emanuel Sujatmoko angkat bicara soal eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej yang menang melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menurut dia, masih ada kemungkinan bagi KPK apabila ingin menetapkan kembali Eddy Hiarej sebagai tersangka. “Kalau mau menjerat Prof Eddy kembali, ya harus dimulai dari awal dengan mengumpulkan alat bukti yang cukup,” kata Emanuel saat dihubungi TEMPO, Kamis, 1 Februari 2024.Emanuel menjelaskan KPK harus mengulang kembali pemeriksaan Eddy Hiariej dari tahap penyelidikan dan penyidikan dengan menemukan fakta-fakta baru. Hal ini berkenaan dengan pertimbangan hakim yang menyatakan bahwa alat bukti yang dimiliki KPK belum cukup untuk menjerat Eddy Hiariej sebagai tersangka. “Harus ada alat bukti baru kalau KPK mau menjerat,” tuturnya. Emanuel juga menjelaskan bahwa Eddy Hiariej masih tetap memiliki kesempatan untuk mengajukan permohonan praperadilan kembali apabila KPK menetapkannya sebagai tersangka untuk kedua kalinya. Sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Estiono, mengabulkan permohonan praperadilan eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej atas penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Menyatakan penetapan tersangka oleh termohon terhadap pemohon tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Estiono saat persidangan berlangsung, Selasa, 30 Januari 2023.Iklan

Dalam putusan itu, Estiono juga menolak eksepsi yang diajukan oleh KPK selaku pemohon. “Menyatakan eksepsi termohon tidak dapat diterima seluruhnya,” ujarnya. Tak hanya itu, Estiono juga membebani biaya perkara kepada KPK. Sidang praperadilan Eddy Hiariej sudah digelar selama sepekan sejak Senin, 22 Januari 2024. Emanuel Sujatmoko merupakan salah satu ahli yang dihadirkan oleh KPK untuk memberikan keterangan. Pilihan Editor: Daftar Kekalahan KPK di Praperadilan, Dari Budi Gunawan Hingga Eddy Hiariej 

Partai

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi