Surabaya (beritajatim.com) – Dosen Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya sekaligus pakar hukum pertanahan, Dr. Sri Setyadji, SH., M.Hum, menegaskan bahwa hak prioritas atas tanah yang dikaitkan dengan Eigendom Verponding 1278 seharusnya berada di tangan warga. Alasannya karena warga telah lama menguasai, menempati, dan memiliki sertifikat resmi dari BPN.
Menurut Sri Setyadji, sengketa lahan antara warga dan Pertamina ini harus dilihat secara utuh dari aspek yuridis maupun empiris.
“Komplain atau klaim Pertamina atas objek hak atas tanah yang sudah dihuni sekian puluh tahun oleh masyarakat dan sebagian sudah mendapatkan status hak atas tanah yang dikeluarkan oleh BPN, menjadi dinamika dan sekaligus problematik hukum yang menarik perhatian publik,” ujar Sri Setyadji, Minggu (12/10/2025).
Dia menjelaskan, secara hukum, dasar konversi hak atas tanah di Indonesia sudah diatur dengan jelas melalui sejumlah regulasi. Mulai dari Undang-Undang Nomor 86 Tahun 1958 tentang Nasionalisasi, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA), hingga Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1979 yang menjadi batas akhir masa konversi hak barat.
“Secara yuridis, ditetapkannya UU 86 Tahun 1958 sebagai pedoman untuk menelusuri status hak atas tanah yang diklaim Pertamina, kemudian diperkuat oleh UUPA dan Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1979 sebagai langkah pamungkas untuk mengakhiri ketentuan konversi,” jelas dia.
Sri Setyadji menilai, berdasarkan aturan tersebut, hak-hak warga yang telah menempati lahan dan memegang sertifikat sah tidak dapat diganggu gugat. Terlebih, jika tanah tersebut telah digunakan untuk permukiman dan sesuai dengan tata guna lahan yang berlaku.
“Jika problematika hukum muncul saat ini, maka berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1979 secara tegas disebutkan bahwa bekas hak barat yang sudah berakhir masa konversinya dan kini dikuasai serta dijadikan tempat pemukiman, maka hak prioritasnya ada pada masyarakat tersebut,” tegas dia.
Dia menambahkan, persoalan ini juga perlu ditinjau dari aspek penataan ruang yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007. Pemerintah Kota Surabaya memiliki atribusi penuh untuk menentukan kesesuaian lahan tersebut berdasarkan RTRW dan RTRK.
“Atribusi yang dimiliki berkaitan dengan wilayah administrasi dan teritori dengan dasar pada penataan ruang kota. Karena itu, semua pihak yang berkaitan dengan problematika hukum atas tanah ini harus berkolaborasi dengan wali kota sebagai pemangku wilayah atas dasar atribusinya,” pungkas Sri Setyadji.
Sementara itu, PT Pertamina (Persero) sebelumnya menyatakan memahami kekhawatiran masyarakat terkait polemik lahan eigendom di kawasan Darmo Hill, Kecamatan Dukuh Pakis, Surabaya. Persoalan ini mencuat setelah sejumlah sertifikat tanah warga ditandai sebagai lahan dengan indikasi kepemilikan Pertamina.
“PT Pertamina (Persero) memahami kekhawatiran masyarakat terkait lahan eigendom di Darmo Hill,” kata Vice President Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso saat dihubungi beritajatim.com, Selasa (23/9/2025).
Fadjar menjelaskan bahwa lahan tersebut merupakan bagian dari aset nasionalisasi yang dilakukan pemerintah Indonesia pada medio tahun 1950-an. Nasionalisasi ini merupakan langkah strategis negara dalam mengambil alih aset perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia pada masa itu.
“Sebagai informasi, aset tersebut merupakan hasil dari nasionalisasi aset Pemerintah Indonesia terhadap aset-aset milik perusahaan asing pada medio tahun 1950-an,” kata Fadjar.
Fadjar menegaskan bahwa Pertamina saat ini sedang berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk lembaga hukum dan pemerintah pusat. Langkah ini, kata Fadjar, dilakukan untuk memastikan dasar hukum klaim lahan benar-benar sesuai dengan peraturan perundang-undangan. [asg/but]
