Pakar Hukum Pidana Sarankan Penyelesaian Kasus Bullying Siswa Binus di Peradilan sebagai Upaya Penjeraan

5 March 2024, 11:05

TEMPO.CO, Jakarta – Ahli Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menjelaskan proses penyelesaian kasus bullying antar siswa Binus School Serpong tak hanya melalui proses diversi — sebutan mediasi dalam peradilan anak. Penyelesaian ini harus melibatkan pihak-pihak terkait baik dengan atau tanpa kompensasi terhadap korban. Namun, tidak menutup kemungkinan proses di peradilan terhadap anak harus tetap dilaksanakan. “Sebagai upaya penjeraan,” kata Abdul Fickar saat dikonfirmasi Tempo melalui pesan singkat pada Senin, 4 Maret 2024. Dosen hukum Universitas Trisakti ini juga menjelaskan, ketika anak menjalani proses pengadilan hendaknya harus dilaksanakan dengan beberapa kompensasi terhadap anak. Kompensasi itu di antaranya sidang berlangsung secara tertutup, dan jika anak masuk dalam ketegori Anak Berhadapan dengan Hukum atau ABH yang rentan usianya antara 12 sampai 18 tahun kurang satu hari. “Hukumannya separuh orang dewasa, oleh karena itu tidak dikenal hukuman seumur hidup atau mati,” ucap dia. Polisi Resmi Tetapkan 4 Tersangka dan 8 ABH Kasus Bullying di SMA Binus SerpongPolres Tangerang Selatan menetapkan delapan anak berkonflik hukum (ABH) dan empat orang tersangka dalam kasus bullying di Binus School Serpong, pada Jumat, 1 Maret 2024. Penetapan ini dilakukan usai gelar perkara yang melibatkan banyak pihak.Iklan

Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan Ajun Komisaris Alvino Cahyadi menjelaskan pada 20 Februari 2024 penyidik telah melakukan gelar perkara berkaitan kasus bullying ini. Penyidik menemukan dugaan pidana sehingga perkara tersebut dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.”Selama proses penyidikan, penyidik Unit PPA Polres Tangerang Selatan telah memeriksa para anak saksi, saksi-saksi, penyitaan barang bukti, dan pemeriksaan terhadap ahli,” kata Alvino, Jumat, 1 Maret 2024.Menurut Alvino, empat orang saksi—semuanya pelajar—ditingkatkan statusnya menjadi tersangka. Mereka adalah E, 18 tahun 3 bulan; R, 18 tahun 3 bulan; J, 18 tahun 11 bulan; dan G, 19 tahun. “Dan (menetapkan) delapan orang lain Anak Berhadapan Hukum,” katanya.Pilihan Editor: Kasus Bullying Pelajar SMP di BalikPapan Timur Berujung Mediasi, Tidak Ada Tuntutan Dari Pihak Korban

Partai

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi