Bangkalan (beritajatim.com) – DPRD Kabupaten Bangkalan resmi menetapkan aturan penggunaan pakaian adat Madura sebagai seragam wajib satu hari dalam sebulan. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan DPRD Kabupaten Bangkalan Nomor 34 Tahun 2024 dan bertujuan untuk melestarikan budaya lokal.
Wakil Ketua DPRD Bangkalan, Fatkurrahman, menjelaskan bahwa penerapan aturan ini bertujuan agar pakaian adat Madura tetap dikenal dan lestari di masyarakat. “Ini upaya kita agar pakaian adat Madura ini tetap lestari,” ujarnya, Jumat (13/12/2024).
Selain digunakan dalam sidang paripurna DPRD, pakaian adat juga diwajibkan pada hari tertentu setiap bulan. Langkah ini diharapkan tidak hanya melestarikan budaya, tetapi juga memberikan dampak ekonomi positif bagi para pengrajin pakaian adat di Bangkalan.
“Penggunaan pakaian adat ini juga diharapkan mampu memberikan dampak ekonomi bagi pengrajin pakaian adat di Bangkalan,” tambah Fatkurrahman yang akrab disapa Ji Kur.
Fatkurrahman menambahkan bahwa kebijakan ini tidak hanya diterapkan di DPRD, tetapi akan diusulkan kepada bupati terpilih agar seluruh pegawai mulai dari tingkat desa hingga kabupaten juga mengenakan pakaian adat. “Kita akan terus melakukan upaya agar pakaian adat ini terus digunakan dan menjadi pakaian wajib seluruh pegawai,” pungkasnya.
Langkah ini menjadi salah satu upaya strategis dalam menjaga keberlanjutan warisan budaya Madura sekaligus mendukung sektor ekonomi lokal yang berbasis tradisional. [sar/beq]
