Bojonegoro (beritajatim.com) – Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan adanya kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen. Namun, kenaikan itu hanya dikenakan untuk barang dan jasa kategori mewah. Sedangkan selain barang dan jasa mewah masih menggunakan tarif PPN 11 persen.
Bagaimana dengan pajak kendaraan bermotor?
Berdasarkan surat keputusan Gubernur Jawa Timur nomor 100.3.3.1/722/KPTS/013/2024 menyebut, mulai 5 Januari 2025 di wilayah Jawa Timur, pengenaan PKB dan BBN-KB tidak ada kenaikan. Namun, berdasarkan UU nomor 1 tahun 2022 tentang HKPD akan diberlakukan Opsen PKB dan Opsen BBN-KB.
Dengan diberlakukannya aturan tersebut sehingga di dalam kolom STNK kendaraan bermotor ada tambahan dua kolom baru. Penambahan dua kolom baru di dalam STNK itu diberlakukan mulai 6 Januari 2025.
Kepala Pengelola Data Pelayanan Perpajakan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Timur di Bojonegoro Teguh Widodo menjelaskan, adanya kebijakan penambahan dua kolom di STNK itu tidak berpengaruh dengan tambahan biaya yang dibebankan kepada wajib pajak kendaraan bermotor.
“Tidak ada (tambahan biaya), hanya ada pembagian, dulu jadi satu sekarang dipecah,” ujarnya, Kamis (9/1/2025).
Menurut pria yang berkantor di Samsat Bojonegoro itu, dua kolom tersebut yaitu Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), serta Opsen BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor). “Coba bandingkan dengan pajak tahun sebelumnya, jika dijumlah nilainya sama, hanya dibagi (dipecah) saja,” tambahnya.
Teguh Widodo menjelaskan, pemecahan Opsen PKB dan BBN-KB itu sebelumnya juga telah disosialisasikan kepada masyarakat. Sehingga pihaknya mengimbau agar masyarakat tidak perlu khawatir. Selain itu, kebijakan tersebut juga dilakukan secara serentak di Indonesia. [lus/beq]
