Jakarta –
Pemerintah akan menerapkan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) mulai 5 Januari 2025. Penambahan opsen pajak kendaraan ini diklaim tidak akan menambah mahal pajak yang dibayarkan pemilik kendaraan. Kok bisa?
Untuk diketahui, berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), opsen adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu. Opsen PKB dan BBNKB ini dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota. Tarif opsen ditetapkan sebesar 66% dari PKB.
Intinya, Opsen Pajak Daerah menggantikan mekanisme bagi hasil pajak provinsi (PKB dan BBNKB) kepada kabupaten/kota. Penerapan opsen ini bertujuan agar ketika wajib pajak melakukan pembayaran pajak provinsi kepada Pemerintah Provinsi untuk PKB dan BBNKB, seketika bagian kabupaten/kota atas pajak provinsi tersebut dapat diterima oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.
Sebab, di aturan sebelumnya, keseluruhan pajak PKB maupun BBNKB yang dibayarkan pemilik kendaraan masuk ke rekening pemerintah provinsi. Dari pemerintah provinsi, pajak tersebut kemudian dibagihasilkan penerimaannya ke kabupaten/kota secara periodik. Adanya opsen ini membuat penyaluran pajak ke pemerintah kabupaten/kota jadi lebih cepat.
Untuk mengakomodir adanya opsen ini, tarif pajak kendaraan bermotor yang berlaku saat ini diturunkan terlebih dahulu. Berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 2022, tarif PKB untuk kendaraan kepemilikan pertama ditetapkan maksimal 1,2%. Sebagai pembanding, di undang-undang sebelumnya tarif PKB kepemilikan pertama ditetapkan maksimal 2%.
Jadi, dengan adanya tambahan opsen 66% dari PKB tersebut, nantinya biaya yang dibayarkan oleh pemilik kendaraan tidak mengalami kenaikan.
Dikutip dari situs Kemenkeu Learning Center, berikut simulasi perhitungan pajak kendaraan dan opsen.
Misalnya tarif dasar pengenaan pajak sebuah mobil memiliki NJKB sebesar Rp 200 juta. Kendaraan tersebut merupakan kendaraan pertama wajib pajak. Tarif PKB kepemilikan pertama dalam Perda provinsi yang bersangkutan adalah 1,1%. Jadi PKB terutangnya adalah:
1,1% X Rp 200 juta = Rp 2,2 juta, masuk ke rekening kas umum daerah (RKUD) provinsi bersangkutan.
Kemudian, Opsen PKB-nya adalah:
66% X Rp 2,2 juta = Rp 1,45 juta, masuk ke RKUD pemda kabupaten/kota sesuai alamat wajib pajak.
Jika dijumlahkan PKB dan opsennya, maka pajak yang dibayarkan pemilik kendaraan tersebut adalah Rp 3,65 juta. Nilai ini setara dengan tarif PKB 1,8 persen jika menggunakan UU 28 Tahun 2009 yang berlaku sebelumnya.
Nantinya, pembayaran Rp 3,65 juta ini dilakukan secara bersamaan di samsat. Kemudian bank tempat pembayaran melakukan split payment ke RKUD provinsi dan kabupaten/kota sesuai porsinya.
(rgr/din)