Paguyuban Jukir Surabaya Surati Wali Kota Eri Terkait Kebijakan Parkir Digital 2026

Paguyuban Jukir Surabaya Surati Wali Kota Eri Terkait Kebijakan Parkir Digital 2026

Surabaya (beritajatim.com) – Paguyuban Jukir Surabaya (PJS) melayangkan surat permohonan audiensi kepada Wali Kota Eri Cahyadi, merespons rencana kebijakan parkir digital yang dicanangkan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya pada 2026.

Wakil Ketua PJS, Feri Fadli, mengungkapkan bahwa surat tersebut telah dikirim sejak hari Rabu (17/12), guna memastikan para juru parkir dilibatkan dalam sosialisasi serta diberikan ruang untuk menyampaikan aspirasi.

“Kami akhirnya mengirim surat karena hingga saat ini belum dipanggil untuk membahas kebijakan tersebut,” ujar Feri saat ditemui pada Kamis (18/12/2025).

Menurut Feri, kebijakan digitalisasi parkir di Tepi Jalan Umum (TJU) maupun di halaman tempat usaha ini memerlukan kajian komprehensif dan pertimbangan matang. Ia berkaca pada penerapan pembayaran via QRIS beberapa waktu lalu yang menunjukkan bahwa mayoritas masyarakat Surabaya ternyata belum sepenuhnya siap dengan sistem digital.

Dalam aspek regulasi, Feri juga menjelaskan adanya perbedaan mendasar antara kedua jenis parkir tersebut, sehingga keduanya dinilai perlu dilakukan penanganan berbeda.

“Sesuai Perda, Tepi Jalan Umum bersifat retribusi parkir, sedangkan parkir di halaman usaha masuk dalam kategori pajak parkir,” jelasnya.

Selain itu, Feri menekankan pentingnya memilah lokasi halaman usaha mana yang memungkinkan untuk dipasangi alat parkir digital. Ia berpendapat, jika sistem ini dipaksakan di seluruh tempat usaha tanpa melihat kondisi lapangan, hal tersebut justru berisiko memicu kemacetan parah.

“Contohnya di gerai Mie Gacoan Jalan Ambengan atau cabang Bung Tomo; lokasinya tidak memungkinkan untuk diletakkan alat. Jika dipaksakan di luar, pinggir jalan, (konsumen) susah untuk masuk,” tegasnya.

Terkait parkir di halaman usaha, PJS sebenarnya tidak berkeberatan karena pengelolaan merupakan hak pemilik usaha selama pajak 10 persen dibayarkan ke Pemkot. “Jika lokasinya memang layak menggunakan alat, silakan saja diterapkan,” tambah Feri.

Namun, ia memberikan perhatian serius pada aturan parkir di Tepi Jalan Umum (TJU) yang dinilai belum siap diterapkan dalam waktu dekat. Feri menggarisbawahi hal tersebut karena kebijakan itu berpotensi merugikan kesejahteraan jukir, melihat adanya ketimpangan bagi hasil.

“Kalau Tepi Jalan Umum ini masih panjang untuk diterapkan. Satu, karena bagi hasilnya itu sudah jelas-jelas merugikan jukir. Sesuai Perda pembagiannya itu 20 persen dan 80 persen. Masak jukir yang bekerja cuma 20 persen,” katanya.

Sebagai penutup, ia menegaskan bahwa jika pemerintah ingin mempercepat digitalisasi pada tahun depan, maka Perda yang berlaku saat ini wajib diubah terlebih dahulu.

“Kalau ini mau diterapkan digitalisasi, ya Perdanya diubah dulu. Bagi hasilnya nanti sistemnya seperti apa? Apakah mau bagi hasil dengan jukir atau mau digaji?” pungkasnya. (rma/kun)