Pagi Masih Dinas, Sore Harinya Mantan Kadis BSBK Bondowoso Jadi Tersangka

Pagi Masih Dinas, Sore Harinya Mantan Kadis BSBK Bondowoso Jadi Tersangka

Bondowoso (beritajatim.com) – Mantan Kepala Dinas Binamarga, Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi (BSBK) Kabupaten Bondowoso Munandar ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso, Selasa (16/7/2024) sore.

Munandar ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi proyek rehabilitasi jalan di Dusun Bata, Desa Tegaljati, Kecamatan Sumberwringin, Bondowoso tahun 2022.

Dari total anggaran kisaran Rp4,4 miliar, Munandar diduga bersekongkol jahat dengan 2 rekanan dan merugikan negara sekitar Rp 2,2 miliar atau 50 persen dari pagu anggaran.

Kepala Kejari Kabupaten Bondowoso Dzakiyatul Fikri mengatakan, selain Munandar, 2 rekanan juga menyandang status yang sama.

“Kami menetapkan tiga tersangka. Pertama M selaku PA dan/atau PPKz mantan kadis BSBK Bondowoso. Kemudian ES selaku rekanan penyedia barang/jasa, serta RM selaku pengendali perusahaan rekanan dan benefecial owner,” sebut Kajari dalam konferensi pers, Selasa (16/7/2024) sore.

Ketiga tersangka ini diduga terlibat dalam persekongkolan jahat mengurangi spesifikasi pekerjaan dalam kontrak. “Sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,2 miliar,” sebut Fikri.

Ketiganya dijerat dengan KUHP Tipikor Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “Ancaman hukuman minimal 2 tahun dan maksimal 2 tahun, tergantung dampak atau pengaruh dari tindak pidana korupsi itu,” tegasnya.

Munandar sempat menjabat sebagai Kepala Dinas BSBK Bondowoso. Kemudian menjadi staf ahli Pemkab Bondowoso. Jabatan terakhir Munandar adalah Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Bondowoso.

Munandar sendiri pada Senin (15/7/2024) malam masih menghadiri penutupan Festival Muharam di lapangan Kelurahan Sekarputih, Kecamatan Tegalampel, Bondowoso. Pada Selasa (16/7/2024) pagi hingga siang hari, Munandar masih berdinas sebagai Kepala Diskoperindag.

Dia dimintai keterangan pada siang hari dengan diantar oleh sopir mengendarai mobil pribadi nopol P 1064 AB. Usai asar, mobil tersebut kembali ke kantor Kejari namun kembali tanpa membawa Munandar. Sekira pukul 16.30 WIB, Munandar digelandang oleh Kejari Bondowoso ke dalam mobil tahanan. [awi/suf]