Pacitan Batasi Jam Operasional Tempat Hiburan Malam hingga Pukul 02.00 WIB

Pacitan Batasi Jam Operasional Tempat Hiburan Malam hingga Pukul 02.00 WIB

Pacitan (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pacitan resmi membatasi jam operasional tempat hiburan malam (THM). Kebijakan ini disepakati dalam rapat koordinasi bersama Polres Pacitan dan sejumlah instansi terkait yang digelar di Ruang Kerja Pembangunan (RKP) Sekda Kabupaten Pacitan.

Kapolres Pacitan, AKBP Ayub Diponegoro Azhar, menjelaskan bahwa surat edaran (SE) tengah disiapkan untuk mempertegas aturan tersebut. Dalam ketentuan baru, jam operasional THM ditetapkan mulai pukul 14.00 WIB hingga maksimal pukul 02.00 WIB.

“Namun pada momen keagamaan atau situasi tertentu, jam operasional bisa dibatasi lebih awal,” jelas Ayub ditulis Minggu (5/10/2025).

Selama ini, tempat hiburan malam di Pacitan diketahui beroperasi tanpa batas waktu yang jelas, bahkan ada yang buka hingga 24 jam. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban umum dan keamanan masyarakat.

“Kami akan menjalankan kebijakan ini secara persuasif, terukur, dan akuntabel. Pendekatannya melalui dialog, sosialisasi, lalu penegakan secara bertahap. Harapannya, semua pihak dapat mematuhi aturan ini demi kenyamanan dan citra Pacitan sebagai daerah wisata yang aman,” tambah Kapolres.

Beberapa poin utama yang menjadi dasar pembatasan ini antara lain untuk menjaga keamanan dan keselamatan lalu lintas pada jam rawan, menjamin kenyamanan warga dari kebisingan dan kerawanan, melindungi anak serta remaja dari pengaruh negatif, dan mendukung iklim pariwisata yang tertib serta ramah.

Selain pembatasan jam buka, pengelola tempat hiburan juga diwajibkan melengkapi seluruh izin usaha, termasuk izin penjualan minuman beralkohol sesuai ketentuan yang berlaku. “Kami imbau agar seluruh pelaku usaha tetap menjaga ketertiban, keamanan, serta menghormati norma agama dan sosial masyarakat Pacitan,” pungkas Ayub. [tri/suf]