Overcrowded, 32 Narapidana Lapas Mojokerto Dipindahkan

Overcrowded, 32 Narapidana Lapas Mojokerto Dipindahkan

Mojokerto (beritajatim.com) – Sebanyak 32 narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Mojokerto dipindahkan ke tiga Lapas lainnya di Jawa Timur pada, Kamis (27/2/2025) malam. Tiga Lapas tersebut yakni Lapas Klas I Madiun, Lapas Klas I Bojonegoro dan Lapas Klas IIB Lamongan.

Lapas Klas IIB Mojokerto terus berupaya untuk meningkatkan kualitas keamanan dan kenyamanan dalam menjalankan fungsi pemasyarakatan. Salah satu langkah strategis yang diambil adalah pemindahan narapidana ke beberapa unit Lapas lain yang lebih sesuai dengan kapasitas dan kebutuhan masing-masing.

Kepala Lapas (Kalapas) Klas IIB Mojokerto, Rudi Kristiawan mengatakan, pemindahan narapidana ini dilakukan untuk mengatasi permasalahan overcrowded atau kelebihan kapasitas yang selama ini terjadi di Lapas Mojokerto. “Saat ini, jumlah warga binaan ada sebanyak 963 orang,” ungkapnya, Jumat (28/2/2025).

Menurutnya, overcrowded tidak hanya berpotensi menurunkan kualitas pelayanan, tetapi juga meningkatkan risiko gangguan keamanan dan ketertiban. Dengan pemindahan tersebut diharapkan Lapas Klas IIB Mojokerto dapat lebih fokus dalam memberikan pembinaan yang optimal bagi setiap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

“Dan menjaga suasana yang lebih kondusif serta aman. Karena pemindahan narapidana ini tidak hanya bertujuan untuk mengurangi kepadatan, tetapi juga sebagai bagian dari upaya untuk memaksimalkan rehabilitasi WBP. Yang dipindahkan adalah diutamakan WBP yang pidana tinggi, ada sebanyak 23 narapidana yang dipindahkan,” katanya.

Kalapas menjelaskan, jika setiap Lapas yang menjadi tujuan pemindahan memiliki fasilitas dan program yang lebih sesuai dengan kebutuhan individu napi. Sehingga proses pembinaan yang lebih efektif dapat tercapai dan dapat mendukung reintegrasi sosial WBP ke dalam masyarakat.

“Ke depan, kami akan terus berkomitmen untuk melakukan evaluasi dan langkah-langkah proaktif guna menciptakan lingkungan lapas yang lebih aman, teratur, dan kondusif bagi pembinaan WBP. Pemindahan narapidana ini merupakan salah satu langkah nyata dalam upaya tersebut,” ujarnya.

Pihaknya juga berharap dapat memberikan dampak positif bagi keamanan dan kenyamanan di Lapas Klas IIB Mojokerto. Selain itu, lanjutnya, juga dapat memperlancar program rehabilitasi yang ada. Dengan pemindahan 32 narapidana sehingga saat ini jumlah WBP di Lapas Klas IIB Mojokerto sebanyak 931 orang. [tin/ian]