Surabaya (beritajatim.com) – Tim dari Kejaksaan Agung menyita uang dalam bentuk pecahan rupiah, dolar Singapura dan juga dolar Amerika.
Dari foto yang diperoleh beritajatim.com dari narasumber, uang yang disita Kejaksaan Agung saat menangkap hakim tersebut lebih dari Rp 3 miliar. Uang tersebut disita dari Hakim Erintuah Damanik di Apartemen Gunawangsa.
Perlu diketahui, Kejaksaan Agung mengamankan tiga hakim PN Surabaya, mereka adalah Heru Hanindyo, Erintuah Damanik dan Mangapul. Selain itu, ada satu pengacara yang turut diamankan dalam penangkapan ini.
“Ada empat orang, satu pengacara perempuan,” ujar sumber di Kejaksaan.
Sementara hakim Heru Hanindyo tiba terlebih dahulu di Kejati Jatim dengan pengawalan ketat dari petugsa Kejaksaan. Menyusul kemudian hakim Erintuah Damanik dan juga Mangapul.
Hakim Heru Hanindyo mengatakan tidak mengetahui terkait penangkapan dirinya oleh Kejagung.
“Saya enggak tahu,” ucapnya.
Sementara hakim Damanik dan Mangapul tiba lebih lambat dari hakim Heru. Sayangnya baik hakim Damanik maupun Mangapul tak memberikan statement apapun. [uci/beq]
