OTT Bawaslu Medan, Komisioner Ditahan Polisi Kasus Pemerasan Caleg

17 November 2023, 12:02

Medan, CNN Indonesia — Polda Sumut menetapkan Komisioner Bawaslu Medan Azlansyah Hasibuan (32) dan rekannya Fahmy Wahyudi Harahap (29) sebagai tersangka dalam kasus pemerasan kelengkapan administratif persyaratan menjadi calon anggota Legislatif DPRD Kota Medan periode 2024-2029.
“Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Sp.Han/62/XI/2023/Ditreskrimsus tanggal 15 November 2023,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Jumat (17/11).
Hadi menyebutkan Azlansyah Hasibuan berperan sebagai orang yang meminta uang kepada korban. Sementara Fahmy Wahyudi berperan sebagaimana perantara pemerasan. Keduanya ditangkap dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan Polda Sumut pada Selasa (14/11) di salah satu hotel di Kota Medan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedangkan Indra Gunawan yang turut diamankan bersama kedua tersangka dibebaskan karena diduga tidak terlibat dalam kasus itu. Saat itu, dia hanya mengantar Fahmi Harahap ke lokasi penyerahan uang.

“Saat penangkapan itu turut diamankan barang bukti uang sebesar Rp25 juta. Uang yang diamankan dari kedua tersangka adalah uang yang diminta dari salah satu bakal calon Legislatif DPRD Kota Medan yang tidak lulus verifikasi dan dinyatakan tidak terdaftar dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Komisi Pemilihan Umum Kota Medan,” pungkasnya.
Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 12 Huruf e atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke – 1e KUHP.

Diketahui, Azlansyah Hasibuan baru saja dilantik menjadi Komisioner Bawaslu Medan bersama ratusan komisioner Bawaslu dari kabupaten kota lainnya di Aula Pullman Hotel Jakarta Central Park, pada Sabtu (19/8).
Azlansyah Hasibuan sendiri menjabat sebagai Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat serta Humas. Akan tetapi baru tiga bulan menjabat, Azlansyah ternyata terjerat OTT.

(fnr/isn)

[Gambas:Video CNN]

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi