Otoritas Jasa Keuangan Blokir 5 Ribu Rekening Ditengarai Terlibat Judi Online

19 April 2024, 8:04

TEMPO.CO, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memblokir 5.000 rekening yang diduga yang ditengarai terlibat dengan judi online. Pembekuan rekening itu dilakukan sejak akhir tahun lalu hingga Maret 2024.Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyampaikan ini usai mengikuti rapat terbatas Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Jakarta pada Kamis, 18 April 2024, mengenai darurat judi online. Mahendra menyebut rekening berkaitan judi online akan tetap diblokir sampai ada kepastian hukum”Apabila menerima daftar rekening yang ditengarai akan digunakan atau sedang digunakan sebagai bagian kegiatan judi online, kami langsung blokir,” kata Mahendra dalam keterangan pers usai rapat.Mahendra menjelaskan perputaran uang judi online selama ini ada yang tidak dilakukan di dalam negeri atau lintas batas. Ada juga yang dilakukannya tidak melalui rekening bank. “Ada yang perlu pendalaman dan penelusuran rekening bank. Termasuk apabila dilakukan pemindahan buku dan lain-lain,” kata dia.Dalam keterangan yang sama di Istana Kepresidenan Jakarta, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengungkapkan perputaran uang judi online di Indonesia mencapai Rp327 triliun sepanjang 2023. Angka itu berdasarkan kalkulasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).Budi Arie menganggap perputaran uang judi online yang menjerat masyarakat kecil itu sangat masif. Dalam menindak judi online, pemerintah akan membuat satuan tugas (satgas) terpadu dalam satu pekan ini.Iklan

“Pak Presiden jelaskan di awal, ada keluhan-keluhan masyarakat. Masyarakat kecil main judi lagi,” kata Budi Arie di Kompleks Istana usai rapat. Ia tidak merinci bakal seperti apa struktur satuan tugas judi online yang tengah diproyeksikan. Sejumlah kementerian dan lembaga seperti kepolisian, Kementerian Komunikasi dan Informatika, hingga Otoritas Jasa Keuangan bakal dilibatkan. Kemungkinan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, Keamanan Hadi Tjahjanto bakal memimpin upaya penindakan.Dalam menindak judi online, Kominfo telah melakukan pemutusan akses dan penghapusan (take down) terhadap konten terkait. Selain take down konten, Kominfo mendorong upaya penindakan terhadap pihak yang terlibat dalam transaksi perjudian online.Tindakan preventif diambil dengan menganalisis modus terbaru penyebaran konten perjudian online. Salah satunya ditemukan adanya penyisipan tautan situs dan konten judi online ke dalam situs-situs pemerintah.Pilihan Editor: Terpopuler Bisnis: Komentar Bank Dunia soal Program Makan Siang Gratis, BRI Bagi Dividen Rp 48 T

Partai

Institusi

BUMN

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi