Jakarta –
Jangan kaget terdapat dua kolom tambahan baru dalam lembar pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Sebab pemerintah mulai menerapkan opsen pajak kendaraan bermotor dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor yang mulai berlaku sejak 5 Januari 2025. Apakah terdapat kenaikan pajak untuk motor-motor bekas seperti Honda Vario 150 tahun 2018 khususnya di Jawa Barat?
Sebelum melihat pajak motor matik tersebut, perlu diketahui bahwa opsen pajak kendaraan bermotor merupakan amanat Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). Opsen kata dia tetap berlaku karena undang-undang tersebut sudah diturunkan kepada Perda 9 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Kepala Bapenda Jabar Dedi Taufik menyebut Jawa Barat memiliki kebijakan untuk tidak menaikan opsen pajak.
“Opsen mulai berlaku hari ini karena itu amanat Undang-undang. Tapi tidak ada kenaikan baik di PKB dan BBNKB dikarenakan, terdapat kebijakan untuk tidak menambah beban masyarakat dengan memberikan angka koefisien diskon yang mengefek ke nominal pokok pajak dan juga opsen,” katanya.
“Tentunya hal ini menjadi kabar baik dan mudah-mudahan bisa meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan. Karena, kontribusinya sangat penting untuk program Pembangunan di berbagai sektor, Kesehatan, Pendidikan dan lain-lain,” ucapnya menambahkan.
Bapenda Jabar juga sudah memberikan sosialisasi secara berkala kepada masyarakat, termasuk mengenai tidak ada kenaikan PKB dan BBNKB. Belum lama ini, pembahasan mengenai kebijakan tersebut juga sudah disampaikan kepada para pelaku industri yang tergabung dalam GAIKINDO, APM dan AISI.
Selain itu, Dedi Taufik memastikan, Perda Nomor 9 Tahun 2023 telah menetapkan pembebasan pajak bea balik nama kendaraan bermotor kedua dan seterusnya. Pembebasan pajak BBNKB untuk kendaraan bekas atau second ini merupakan kebijakan yang meringankan masyarakat pemilik kendaraan yang kepemilikannya masih atas nama pemilik lama atau orang lain.
“Tarif BBNKB kendaraan second ditetapkan Rp 0 atau nihil,” terangnya..
Tujuan pembebasan BBNKB kendaraan second menjadi kebijakan pemerintah daerah untuk membantu masyarakat yang ingin balik nama kendaraan yang dibeli dari pemilik sebelumnya. Hal ini pun berkaitan dengan upaya agar data kepemilikan bisa lebih baik.
Berlanjut ke pajak motor Vario 150 tahun 2018 kepemilikan kedua, pada tahun sebelumnya motor tersebut membayar pajak sebesar Rp 370.300 dengan rincian:
– PKB: Rp 335.300
– SWDKLLJ: Rp 35.000
Total: Rp 370.300
Pajak tersebut dibayarkan sebelum adanya kebijakan opsen pajak. Nah, bagaimana dengan tahun 2025 dengan kebijakan tambahan opsen pajak? ternyata tarifnya tidak jauh berbeda di Jawa Barat, hanya saja mendapat tambahan kolom baru.
– PKB Pokok: Rp 202.000
– SWDKLLJ Pokok: Rp 35.000
– Opsen PKB Pokok: Rp 133.400
Total: Rp 370.400
Ketentuan mengenai besaran tarif PKB dan BBNKB ditetapkan oleh pemerintah daerah masing-masing provinsi. Beberapa provinsi seperti Jawa Timur dan Jawa Barat menyebut tidak ada kenaikan pajak kendaraan bermotor meski ada opsen. Sebab, pokok pajaknya sudah diturunkan terlebih dahulu.
(riar/din)