Gresik (beritajatim.com)– Operasi Zebra Semeru 2025 resmi digelar serentak di seluruh Polda Jawa Timur, termasuk Gresik. Pelaksanaan operasi yang berlangsung selama 14 hari mulai 17 hingga 30 November 2025 difokuskan pada 7 pelanggaran bagi pengguna jalan.
Tujuh pelanggaran yang dimaksud diantaranya tidak menggunakan helm SNI. Kemudian tidak memakai sabuk pengaman, menggunakan ponsel saat berkendara. Selanjutnya, melawan arus, pengendara dibawah umur, melebihi batas kecepatan, dan mengemudi dalam pengaruh alkohol atau kendaraan tidak layak jalan.
Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu mengatakan, operasi ini bertujuan meningkatkan disiplin berlalu lintas dan menekan angka fatalitas kecelakaan di wilayah Gresik.
“Anggota gabungan yang bertugas di lapangan mengedepankan langkah preemtif, preventif, dan represif yang humanis untuk membentuk perilaku berkendara lebih tertib,” katanya, Senin (17/11/2025).
Perwira menengah Polri ini menambahkan, penindakan operasi ini dilakukan melalui ETLE statis, ETLE mobile, dan tilang manual, dengan komposisi 95% ETLE dan 5% manual.
“Tilang manual sementara dibatasi hanya oleh perwira guna menjaga akuntabilitas penegakan hukum,” imbuhnya.
Lebih lanjut Rovan menuturkan, pelaksanaan Operasi Zebra Semeru 2025 bukan sekadar penindakan, tetapi juga upaya meningkatkan kualitas pelayanan kepolisian.
“Kita harus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sebagai bagian dari komitmen Polri dalam melaksanakan reformasi,” tuturnya.
Pelaksanan Operasi Zebra Semeru 2025 tidak hanya melibatkan unsur kepolisian. Sejumlah aparat polisi militer (PM), Dishub, Satpol PP juga turut dikerahkan. [dny/aje]
