Ponorogo (beritajatim.com) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ponorogo mengamankan sebanyak 16.607 butir pil koplo dalam Operasi Tumpas yang berlangsung dari tanggal 14 hingga 25 Agustus 2023. Selain ribuan pil koplo, pihak kepolisian juga berhasil menyita 0,39 gram sabu sebagai barang bukti.
Kapolres Ponorogo, AKBP Wimboko, mengklaim bahwa berhasilnya penyitaan ini dapat menyelamatkan 7.500 jiwa manusia dari pengaruh ketergantungan pada barang haram tersebut.
“Penyitaan ribuan pil koplo dan sabu-sabu setara dengan menyelamatkan 7.500 jiwa dari bahaya ketergantungan pada barang terlarang ini,” kata Wimboko pada Rabu (6/9/2023).
Peredaran ribuan butir pil koplo ini sangat meresahkan karena menargetkan pelajar hingga mahasiswa yang berusia antara 16 hingga 25 tahun. Hal ini memicu keprihatinan karena generasi muda, sebagai penerus bangsa, menjadi rentan terhadap penyalahgunaan obat-obatan terlarang.
Sementara sabu-sabu, yang dikenal sebagai serbuk kristal putih, cenderung mengincar masyarakat yang berusia di atas 25 tahun atau dengan penghasilan lebih tinggi. “Kita sangat prihatin, terutama karena pil koplo ini menargetkan kalangan pelajar,” tambahnya.
BACA JUGA:
Ditangkap Polisi Lagi, ini Pengakuan Janda Muda Ponorogo
Polres Ponorogo berkomitmen untuk mengatasi peredaran narkoba dengan melibatkan pihak-pihak terkait dan mencari solusi untuk melindungi kalangan pelajar dari bahaya barang terlarang tersebut. Upaya identifikasi juga akan dilakukan untuk mendeteksi potensi penyalahgunaan narkoba.
“Kami akan berusaha sekuat tenaga untuk memerangi peredaran narkoba di Ponorogo. Ini adalah bagian dari perang yang dilakukan oleh Kepolisian terhadap narkoba,” tegasnya.
Sebelumnya, Satresnarkoba Polres Ponorogo telah berhasil mengamankan sembilan pengedar narkoba dalam operasi tumpas. Dari sembilan tersangka tersebut, empat di antaranya merupakan residivis dengan kasus yang sama. Bahkan, tiga di antaranya sudah menjalani hukuman penjara sebanyak tiga kali.
“Dari sembilan tersangka ini, ada empat yang merupakan residivis. Bahkan ada yang sudah mendekam di penjara sebanyak tiga kali dengan kasus yang sama,” ungkap Wimboko.
BACA JUGA:
Janda Muda Ponorogo Ini Ditangkap Polisi Lagi
Lebih lanjut, tersangka pengedar sabu-sabu akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun serta denda sebesar Rp800 juta. Sementara itu, delapan tersangka pengedar pil koplo akan dikenai UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya mengenai obat keras daftar G Pasal 435, dengan ancaman hukuman maksimal sepuluh tahun.
“Ancaman hukuman bagi pengedar sabu-sabu adalah maksimal 12 tahun, sementara untuk pengedar pil koplo hukumannya adalah maksimal sepuluh tahun,” pungkasnya. [end/beq]