Ponorogo (beritajatim.com) – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Ponorogo mengamankan 11 pengedar narkoba di Bumi Reog. Mereka dibekuk dalam rangkaian Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025.
Penangkapan dilakukan sejak 30 Agustus hingga 11 September 2025 di sejumlah titik di wilayah Ponorogo. Dari belasan tersangka tersebut, 2 orang diketahui residivis dengan kasus serupa.
“Hasil tumpas narkoba Semeru kita mengungkap 9 kasus dan 11 tersangka yang diantaranya 2 orang residivis,” ungkap Kapolres Ponorogo, AKBP Andin Wisnu Sudibyo, dalam konferensi pers di Mapolres Ponorogo, Selasa (23/9/2025).
Dalam operasi tersebut, polisi menyita barang bukti yang cukup mengejutkan. Antara lain 2.896 butir pil double L, ratusan tablet tramadol, serta 1,18 gram sabu-sabu.
“Dari hasil pengungkapan tersebut kita berhasil menyelamatkan sebanyak 500 orang dari bahaya narkoba serta obat terlarang,” tegas Andin.
Dari total tersangka itu, polisi juga mengamankan 2 perempuan yang juga berperan sebagai pengedar. Saat ini, seluruh tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif. Polisi menduga mereka terhubung dengan jaringan peredaran obat terlarang lintas daerah. Sebab, barang-barang haram tersebut, disinyalir dari luar Ponorogo.
“Masih kita kembangkan, dari sebelas orang itu kita juga amankan dua orang perempuan yang juga bertindak sebagai pengedar,” pungkas Andin. (end/kun)
