Operasi Tumpas Narkoba di Gresik: 20 Tersangka Diciduk, Puluhan Gram Sabu Diamankan

Operasi Tumpas Narkoba di Gresik: 20 Tersangka Diciduk, Puluhan Gram Sabu Diamankan

Gresik (beritajatim.com)- Selama dua pekan 30 Agustus hingga 10 September 2025. Polres Gresik panen tangkapan kasus narkoba. Dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru ini, 20 tersangka berhasil diamankan dengan barang bukti berupa 37,854 gram sabu-sabu, dan 843 butir pil dobel L.

Wakapolres Gresik Kompol Danu Anindhito Kuncoro, didampingi Kasat Resnarkoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani mengatakan, dari semua kasus tersebut.Terbanyak terjadi di Kecamatan Manyar dan Menganti. Adapun rincian hasil ungkap yaitu Manyar 5 kasus, 8 tersangka. Kemudian Kecamatan Sidayu 3 kasus, 3 tersangka, Bungah 1 kasus, 1 tersangka, Menganti: 6 kasus, 7 tersangka, Driyorejo: 1 kasus, 1 tersangka.

“Beberapa kasus menonjol di antaranya di Sidayu dan Bungah. Dimana 5 tersangka dengan barang bukti sabu 2,05 gram, 590 butir pil dobel L, dan uang tunai Rp354 ribu,” katanya, Selasa (16/9/2025).

Selain dua daerah itu lanjut dia, daerah lainnya yakni Menganti 1 tersangka residivis dengan barang bukti sabu seberat 2,662 gram sabu, dan uang tunai Rp300 ribu. Di wilayah Manyar 2 tersangka dengan barang bukti sabu seberat 8,42 gram dan uang tunai Rp1,2 juta.

“Dalam pengembangan di beberapa lokasi. Anggota kami di lapangan menangkap para pengedar dengan modus yang berbeda. Di antaranya, Manyar dan Sidayu: pengedar ditangkap saat bertransaksi di jalan raya dengan barang bukti sabu dan pil dobel L,” ujarnya.

Di wilayah Menganti imbuh Danu, seorang residivis narkoba diamankan di rumahnya dengan barang bukti sabu yang disimpan dalam bungkus rokok. Kemudian di Manyar dua tersangka pengedar sabu ditangkap dengan barang bukti 14 paket sabu. “Kami akan terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Gresik,” imbuhnya.

Terkait dengan kejadian ini. Perwira menengah Polri ini mengimbau kepada warga, khususnya generasi muda, mari bersama-sama menjaga Gresik. Jauhi narkoba, perangi bersama, dan segera laporkan bila mengetahui informasi yang valid kepada Satresnarkoba Polres Gresik.

“Selain mengamankan tersangka dan barang bukti. Puluhan pelaku itu juga dijerat dengan UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU RI nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman mulai dari 5 hingga 20 tahun penjara, serta denda hingga Rp10 miliar,” pungkas Danu. [dny/kun]