Operasi Sikat Semeru Polres Pamekasan Selesai, Ini Hasilnya

Operasi Sikat Semeru Polres Pamekasan Selesai, Ini Hasilnya

Pamekasan (beritajatim.com) – Operasi Sikat Semeru yang digelar Polres Pamekasan pada Senin-Jumat (3-14/6/2024) telah selesai. Hasilnya, 12 kasus kriminal berbeda terungkap.

Bahkan dalam operasi yang melibatkan 65 personel gabungan dari Satfungsi Polres Pamekasan, sebanyak 13 tersangka ditangkap akibat terlibat kasus tersebut.

“Dalam operasi Sikat Semeru 2024 11 hari terakhir, kita berhasil mengungkap 12 kasus dan mengamankan 13 tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan, Kamis (20/6/2024).

Operasi tersebut digelar untuk menekan tindak kejahatan meliputi pencurian, pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), street crime, penyalahgunaan senjata tajam (sajam), senjata api (senpi), atau bahan peledak (handak), serta penyelundupan di wilayah perairan yang meresahkan masyarakat baik yang dilakukan oleh perorangan maupun kelompok alias sindikat.

“Dari 12 kasus yang berhasil kita ungkap, sebanyak 6 kasus di antaranya merupakan kasus target operasi atau TO dengan menangkap 7 orang tersangka, yakni 2 kasus curas dengan 2 tersangka, serta 4 kasus curanmor dengan 5 tersangka,” ungkapnya.

Sementara untuk kasus non TO, pihaknya berhasil mengungkap 6 kasus dengan menangkap 6 tersangka berbeda. “Dari kasus non TO, kita mengungkap 1 kasus curas dengan 1 tersangka, serta 5 kasus curanmor dengan 5 tersangka,” jelasnya.

“Tersangka tindak pidana pencucian diancam Pasal 362 KUHP, tindak pidana curat diancam Pasal 363 KUHP, tindak pidana curas diancam Pasal 365 KUHP, dan tersangka pidana curanmor diancam Pasal 363 KUHP,” pungkasnya. [pin/beq]