Pamekasan (beritajatim.com) – Polres Pamekasan, mengamankan narkoba jenis sabu seberat 72,21 gram dan 278 butir pil okerbaya dalam Operasi Pekat Semeru 2025 yang digelar selama 12 hari terakhir, terhitung sejak 27 Februari hingga 9 Maret 2025.
Jumlah tersebut merupakan barang bukti alias BB dalam kasus penyalahgunaan narkoba, di mana dalam Cipta Kondisi melalui operasi dengan sandi Pekat Semeru 2025, polisi juga berhasil mengungkap sebanyak 8 kasus dan menetapkan 10 tersangka.
“Dalam operasi pekat semeru ini, kita berhasil mengamankan narkoba jenis sabu seberat 72,21 gram dan 278 butir pil okerbaya dari 8 kasus berbeda, dan menetapkan sebanyak 10 tersangka,” kata Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Agus Sugianto, Rabu (12/3/2025).
Dari total 10 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, empat di antaranya merupakan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba di Desa Jambaringin, Kecamatan Proppo, Pamekasan.
“Dari total 10 tersangka yang kita tangkap, sebanyak 7 (tujuh) tersangka di antaranya merupakan pengedar. Sedangkan 3 (tiga) tersangka lainnya merupakan pengguna,” ungkapnya.
Sebelumnya Polres Pamekasan, sempat menyampaikan jika satu dari tersangka yang ditangkap di Desa Jambaringin, Proppo, merupakan bandar narkoba. Namun hal itu diralat setelah dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
“Jadi tersangka inisial D dalam kasus penyalahgunaan narkoba ini, berstatus sebagai pengedar, bukan bandar. Hal ini berdasar penyidikan, tersangka D sebagai pengedar bukan bandar. Sementara bandar berinisial J yang merupakan paman dari D, dan saat ini berstatus DPO,” jelasnya.
Lebih lanjut ditegaskan, dalam kasus narkoba yang sempat viral di berbagai media sosial. Terdapat dua bandar narkoba berisinial J dan R yang saat ini dalam pengejaran. “Pasti akan kami buru hingga tuntas,” pungkasnya. [pin/kun]
