Ngawi (beritajatim.com) – Seorang oknum wartawan diduga memeras Panitia Program Pendaftaran Tanah Sertifikat Lengkap (PTSL) di Desa Tulakan Kecamatan Sine Kabipaten Ngawi.
Pria berinisial BS (63) warga Desa Kuniran Kecamatan Sine Kabupaten Ngawi itu mengaku menjadi salah satu wartawan media online dan memeras panitia PTSL sebesar Rp25 juta.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Ngawi Budi Prakoso mengatakan, pihaknya telah menerima berkas perkara pelimpahan tahap ll tersangka BS. Terdakwa BS juga telah dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) kelas ll B Ngawi untuk proses hukum lebih lanjut.
“Ya kami tahan karena diduga melakukan tindak pidana pemerasan terhadap ketua panitia PTSL Desa Tulakan sebesar Rp25 juta.Kemarin dilakukan tahap II terhadap terdakwa,” kata Budi Prakoso, Jumat (3/11/2023).
Menurut Budi, semua berkas pelimpahan alat bukti dari kepolisian sudah lengkap. Pihak Kejari Ngawi akan segera melimpahkan kasus ini ke pengadilan untuk segera disidangkan.
Berdasarkan Berita Acara Penyidikan (BAP) yang diterima dari penyidik, dugaan pemerasan tersebut berasal dari BS yang menulis dan mempublish berita pada 22 September 2022 lalu tentang dugaan pungutan liar yang dilakukan panitia PTSL Desa Tulakan dengan judul Program PTSL Desa Tulakan Diduga Dijadikan Ajang Pungli, Modusnya Kesepakatan Bersama.
BACA JUGA:
Oknum Anggota LPKSM Lakukan Pemerasan Puluhan Juta ke Kades di Ngawi
Setelah artikel itu terbit, BS kemudian meneruskan tautan berita tersebut kepada panitia PTSL dan Kepala Desa Tulakan dan memita uang senilai Rp25 juta kepada ketua panitia. Jika permintaannya tidak dituruti, BS akan melaporkan ke aparat penegak hukum.
Korban yang merasa takut kemudian menyetujui permintaan BS, namun hanya mampu menyerahkan senilai Rp10 juta. BS pun meminta sisanya senilai Rp15 juta untuk ditransfer ke rekening milik istrinya.
“Dasar dari berita yang BS tulis, kemudian timbul permintaan uang disertai pengancaman. BS meminta sebagian uang tersebut diserahkan secara cash, dan sisanya ditransfer ke rekening istri BS,” ungkapnya.
BACA JUGA:
Penangkapan Pegawai BPN Kabupaten Malang Diduga Kasus Pemerasan
Karena kasus dugaan tindak pemerasan tersebut mencuat ke publik, BS telah mengembalikan uang senilai Rp20 Juta kepada panitia PTSL Desa Tulakan. Namun, BS tetap kena jeratan hukum.
“Kedua pihak sebenarnya sudah ada kesepakatan damai, namun ikrar damai yang dilakukan tidak bisa menghapus tindak pidana yang dilakukan. Dan tetap akan kita proses secara hukum,”pungkasnya. [fiq/but]