Oknum TNI Bunuh Driver Taksi Online di Sidoarjo Dituntut 12 Tahun

Oknum TNI Bunuh Driver Taksi Online di Sidoarjo Dituntut 12 Tahun

Surabaya (beritajatim.com) – Oknum anggota TNI membunuh driver taksi online berinisial AM di Sidoarjo dituntut hukuman penjara 12 tahun. Dalam tuntutan yang dibacakan Oditur Letkol Chk Yadi Mulyadi, SH. MH, dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana tertuang dalam pasal 338 KUHP jo psl 55 ayat (1) ke 1 kuhp dan pasal 181 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Humas Pengadilan Militer III-12 Surabaya Mayor Mirza Ardiansyah mengatakan sidang tuntutan digelar pada Kamis pekan lalu, 29 Agustus 2024.

Adapun untuk terdakwa Octavianus Samuel Maikosa dituntut pidana penjara selama dua tahun atas perbuatan pembunuhan secara bersama-sama dan menyembunyikan kematian yang dilakukan bersama-sama.

“Sedangkan (terdakwa) Petrus Candra Silitonga dituntut atas perbuatan yang sama tapi pidana penjara selama 12 tahun dan dipecat dari dinas militer,” ujar Mayor Mirza, Selasa (3/9/2024).

Sidang yang dipimpin majelis hakim diketuai Letkol Chk Arif Sudibya SHMH dan hkm anggota Mayor Chk Musthofa SH MH dan Mayor Laut (H) Mirza Ardiansyah SH, MH, MAP ini ditunda dengan adenda pembelaan dari kedua Terdakwa.

Sebelumnya, polisi menguak fakta dari kasus temuan jenazah bernama AM (52) driver taksi online yang ditemukan meninggal dunia di sungai belakang Museum Mpu Tantular Jalan Ali Mas’ud, Kabupaten Sidoarjo pada Jumat (15/12/2023).

“Kesimpulan sementara korban (meninggal karena) perampokan,” kata Kompol Tiksnarto Andaru Rahutomo Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, Senin (18/12/2023) lalu.

Andaru menjelaskan, waktu proses mengevakuasi jenazah dari sungai, polisi tidak menemukan keberadaan mobil korban di lokasi.

Mobil sempat dinyatakan hilang selama sehari sebelum ditemukan polisi di sebuah kos-kosan di kawasan Semolowaru, Kecamatan Sukolilo, Surabaya pada Sabtu, 16 Desember 2023.

“Korban sopir taksi online, mobil Wuling (milik korban sempat) hilang. Diketahui (sempat) mengambil penumpang di hotel di Sedati (Sidoarjo), jam 01.00 WIB,” ujarnya.

Selain itu, polisi juga menemukan bekas luka di bagian kepala korban. Hal itu diungkapkan dr. Deka Bagus Binarsa Dokter Spesialis Forensik Rumah Sakit Bhayangkara Pusdik Sabhara Porong.

“Serangan di kepala tersebut menyebabkan kematian dari korban,” katanya. [uci/beq]