Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Oknum Satpol PP Surabaya Dipecat Atas Dugaan Penipuan Investasi dan Arisan

Oknum Satpol PP Surabaya Dipecat Atas Dugaan Penipuan Investasi dan Arisan

Surabaya (beritajatim.com) – Satpol PP Kota Surabaya memberikan sanksi tegas berupa pemecatan kepada oknum pegawai berinisial Y. Pemecatan ini dilakukan karena Y diduga telah melakukan penipuan kepada warga dengan modus investasi dan arisan.

“Jadi saya klarifikasi, bukan pungli (pungutan liar). Tapi itu ada semacam investasi yang dilakukan salah satu oknum dari non-PNS Satpol PP berinisial Y. Ini prosesnya sudah lama, sejak sekitar tahun 2017,” tegas Kepala Satpol PP Kota Surabaya, M Fikser, di kantornya, Selasa (7/5/2024).

Fikser menjelaskan, modus penipuan yang dilakukan Y berawal dari tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan besar. Lambat laun, program investasi tersebut berkembang menjadi arisan yang merugikan banyak orang.

“Awalnya (korban) diberikan uang, terus kemudian lama-lama tidak. Terus dikembangkan lagi dia menjadi semacam arisan yang memang (membuat) kerugian banyak orang,” ungkapnya.

Atas kerugian yang dialami para korban, Fikser mengatakan banyak warga yang mengadu ke Kantor Satpol PP Surabaya. Ia memperkirakan total kerugian mencapai ratusan juta rupiah.

“Nilai (kerugian) sampai berapa itu saya tidak tahu persis, tapi angkanya bisa sampai tembus ratusan juta,” ujar Fikser.

Fikser menegaskan bahwa meskipun modus penipuan ini tidak berkaitan dengan Satpol PP secara institusi, namun tindakan Y telah merusak nama baik institusi. Oleh karena itu, Satpol PP melakukan pemecatan terhadap Y setelah melalui proses pemeriksaan dan pengumpulan bukti.

“Kami lakukan pemeriksaan BAP, dan kami sudah pecat, yang bersangkutan kami pecat di awal bulan Mei ini. Kenapa awal bulan Mei ini, karena kami juga baru tahu dapat informasinya di pertengahan April (2024), sehingga kita proses,” tegasnya.

Fikser juga telah bertemu dengan beberapa perwakilan korban untuk menjelaskan situasi dan tanggung jawab. Ia menegaskan bahwa Satpol PP tidak bertanggung jawab atas kerugian yang dialami para korban.

“Kalau uangnya (investasi) kembali, itu urusannya yang bersangkutan. Tapi kami melakukan pemecatan karena (oknum Y) merusak nama baik (institusi),” pungkasnya.[asg/ted]