Oknum Polwan Bakar Suami di Mojokerto Jalani Persidangan

Oknum Polwan Bakar Suami di Mojokerto Jalani Persidangan

Mojokerto (beritajatim.com) – Oknum Polisi Wanita (Polwan) Polres Mojokerto Kota, Briptu FN (28) mulai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Terdakwa yang membakar suaminya, anggota Polres Jombang, Briptu RDW ini mengikuti sidang dengan agenda pembacaan dakwaan secara online dari Polda Jatim.

Sidang digelar di Ruang Cakra PN Mojokerto dengan Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Sri Adriyanti Astuti Widja. Sidang yang digelar sekitar pukul 09.30 WIB tersebut menghadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Angga Rizky Baskoro dan Rizka Apriliana secara langsung di Ruang Cakra PN Mojokerto.

Sementara tiga Penasihat Hukum (PH) terdakwa, Briptu FN dari Bidang Hukum Polda Jatim di persidangan. JPU mendakwa Briptu FN dengan Pasal 44 ayat (3) Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).

Humas PN Mojokerto, Fransiskus Wilfrirdus Mamo mengatakan, sidang dengan agenda dakwaan. “Dakwaan sudah dibacakan, untuk saksi minggu depan (sidang). Untuk perkara ini disidangkan secara online. Ini berdasarkan permintaan dari pihak Polda Jatim,” ungkapnya, Selasa (22/10/2024).

Masih kata Frans, persidangan digelar secara online berdasarkan sejumlah pertimbangan. Diantaranya, keamanan dari terdakwa, pertimbangan kemanusiaan karena terdakwa mempunyai tiga anak yang masih kecil, dua diantaranya kembar dan terdakwa masih memberikan asi kepada keduanya.

“Dengan pertimbangan itu, majelis mengambulkan itu. Tetapi dari pihak Polda Jatim menjamin sewaktu-waktu apabila diperlukan yang bersangkutan bisa dihadirkan secara offline di persidangan. Sewaktu-waktu apabila majelis menganggap perlu, bisa (offline). Pihak Polda Jatim juga bersedia untuk menghadirkan terdakwanya,” katanya.

Sementara sidang kedua dengan agenda menghadirkan keterangan saksi digelar secara online. Namun tegasnya, semua tergantung situasi persidangan. Dakwaan tunggal dengan UU KDRT Pasal 44 ayat 3 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 dengan ancaman 15 tahun, minimal 12 tahun penjara. Sidang digelar secara terbuka.

“Iya hari ini, sidang perdana kasus KDRT dengan terdakwa FN dengan agenda pembacaan dakwaan. Terdakwa didakwa Pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT dengan ancam hukuman penjara maksimal 15 tahun,” tambah Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto, Joko Sutrisno.

Sebelumnya, seorang anggota Polres Jombang, Briptu RDW (28) harus menjalani perawatan di RSU Dr Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto, Sabtu (8/6/2024). Korban mengalami luka bakar diduga akibat dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oleh istrinya, Briptu FN (28).

Briptu FN (28) merupakan anggota Polwan Polres Mojokerto Kota. Saat itu, keduanya terlibat pertengkaran hingga terjadi dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga. Akibatnya, warga Desa Sumberjo, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang ini harus dibawa ke IGD rumah sakit milik Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto.

Setelah menjalani perawatan di ICU RSU Dr Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto, korban yang mengalami dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga tersebut akhirnya meninggal dunia. Korban meninggal dunia karena mengalami luka bakar hingga 96 persen. [tin/beq]