Oknum Polisi di Surabaya Dijatuhi Hukuman 10 Bulan Terkait Kasus KDRT terhadap Istri

Oknum Polisi di Surabaya Dijatuhi Hukuman 10 Bulan Terkait Kasus KDRT terhadap Istri

Surabaya (beritajatim.com) – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai oleh Irlina menjatuhkan vonis 10 bulan penjara terhadap David Aris Dianto, seorang anggota kepolisian yang terbukti bersalah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Kasus ini bermula dari permintaan David untuk menikah lagi yang ditolak oleh sang istri, DK. Penolakan tersebut memicu kekerasan psikis yang dialami oleh korban, yang sudah menikah dengan David sejak tahun 2007 dan memiliki dua anak di bawah umur.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 bulan,” ujar Ketua majelis hakim Irlina dalam persidangan, Rabu (3/12/2025).

Vonis ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho yang sebelumnya menuntut David dijatuhi hukuman satu tahun penjara.

Jaksa dalam surat dakwaannya mengungkapkan bahwa pertikaian antara pasangan suami istri ini terjadi pada Januari 2021. Masalah dimulai ketika DK, yang merupakan istri David, mengetahui bahwa suaminya menjalin hubungan dengan perempuan lain.

Setelah perselingkuhannya terungkap, David mengajukan niatnya untuk berpoligami. Namun, permintaan tersebut ditolak oleh sang istri yang beralasan bahwa mereka masih memiliki dua anak kecil yang harus diperhatikan.

Penolakan tersebut membuat David marah besar, bahkan ia memaki istri yang telah mendampinginya selama lebih dari 13 tahun. “Terdakwa berkata-kata, ‘Jangan jadi penghalang aku,’” kata Hajita, yang menyebut bahwa ucapan tersebut membuat korban merasa takut.

Selain itu, David juga diduga meneror mertua korban dengan nada menantang, seolah mempersilakan mereka untuk melaporkan tindakannya ke pihak kepolisian. David bahkan mengalihkan uang tunjangan kinerjanya kepada perempuan selingkuhannya, alih-alih memberikan nafkah kepada istri dan anak-anaknya.

Modus yang dilakukan oleh David di antaranya adalah perselingkuhan, pengabaian terhadap istri, dan pengalihan gaji kepada perempuan lain. Perbuatan tersebut menyebabkan sang istri menderita depresi berat, kecemasan, dan stres parah.

Oleh karena itu, David dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. [uci/suf]