Surabaya (beritajatim.com) – Oknum pesilat Sidoarjo merampas dan mengeroyok pesepeda motor di Jalan Mastrip, Surabaya, Minggu (11/8/2024) dini hari. Enam oknum pesilat yang teridentifikasi dari perguruan Pagar Nusa (PN) itu mengeroyok korbannya menggunakan palu, batu dan besi.
Kapolsek Karangpilang Kompol A. Risky Fardian mengatakan, keenam tersangka adalah MR (19) asal Buduran, MS (17) asal Taman, Mahen (17) asal Buduran, QU (17) asal Sukodono, MF (18) asal Taman, MNA (18) asal Bulu Sidokare. Dari 6 orang yang diamankan, 3 dititipkan ke Bapas karena masih berusia anak-anak.
“Tiga orang kami tetapkan tersangka dan kami lakukan penahanan. Sedangkan 3 lainnya kami titipkan ke bapas karena masih berusia anak-anak,” kata Risky, Selasa (13/8/2024).
Risky menjelaskan bahwa awalnya keenam tersangka konvoi dari tempat latihan bersama dengan 4 orang lainnya. Total 10 orang berangkat dari Jalan Kedung Anyar. Mereka sempat konvoi ke Sawahan, lalu ke Pusat kota Surabaya sampai ke Wiyung. Para tersangka mengaku bahwa mereka konvoi untuk mencari musuh.
“Mereka berangkat pukul 1 dini hari dari tempat latihan di Jalan Kedung Anyar. Mereka berputar-putar mencari musuh dan sampai di Jalan Wiyung,” imbuh Risky.
Sesampainya di Wiyung, kelompok oknum pesilat itu menemukan Fahmi mengendarai motor dengan temannya Akbar memakai baju Remaja Ganas (Regas). Kesepuluh pesilat itu pun mengejar kedua korban hingga di Jalan Mastrip Kemlaten.
Karena panik, kedua korban lantas terjatuh dari sepeda motornya. Fahmi tidak bisa kabur dan langsung dipukuli. Sementara Akbar berhasil meminta bantuan kepada warga.
“Menerima informasi, tim opsnal Polsek Karangpilang langsung mendatangi lokasi dan mengamankan 10 pesilat. Dari hasil gelar perkara, 6 kami tetapkan sebagai tersangka dan 4 lainnya dipulangkan karena tidak terlibat,” tutur Risky.
Selain mengambil sepeda motor, 6 tersangka juga merampas 2 handphone korban. Polisi pun menyita berbagai alat bukti seperti palu, besi dan batu yang digunakan untuk mengeroyok korban. Akibat kejadian ini, korban Fahmi mengalami berbagai luka di mulut, muka, punggung, kaki hingga giginya terlepas.
“Keenam tersangka kami jerat dengan pasal 170 KUHP dan atau 365 KUHP dengan ancaman pidana maksimal kurungan penjara 5 tahun,” pungkas Risky. [ang/suf]
