Oknum Lurah di Kota Pasuruan Diduga Selingkuh, Terancam Sanksi Berat

Oknum Lurah di Kota Pasuruan Diduga Selingkuh, Terancam Sanksi Berat

Pasuruan (beritajatim.com) – Seorang oknum Lurah di Kota Pasuruan berinisial Dhy, tengah menjadi sorotan publik setelah diduga melakukan tindakan asusila. Warga setempat melaporkan bahwa Lurah tersebut kerap mengunjungi rumah seorang janda pada malam hari.

Informasi ini mencuat setelah warga melakukan penggerebekan di rumah janda tersebut. Saat digerebek, Lurah Dhy hanya mengenakan celana dalam. Peristiwa ini pun menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat Pasuruan.

Menanggapi laporan tersebut, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Pasuruan langsung melakukan tindakan. Kepala BKD Kota Pasuruan, Supriyanto, mengatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari Camat setempat. “Kami telah memanggil yang bersangkutan untuk klarifikasi. Dan yang bersangkutan mengakui perbuatannya,” ujar Supriyanto.

Atas perbuatannya, Lurah Dhy terancam sanksi disiplin. Menurut Supriyanto, pihaknya akan memberikan sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. “Sanksi yang akan diberikan bisa berupa penundaan gaji, penurunan pangkat, hingga pemberhentian dengan hormat,” jelas Supriyanto.

Meskipun demikian, Supriyanto menegaskan bahwa pihaknya akan mempertimbangkan berbagai aspek sebelum memutuskan sanksi akhir. Pasalnya, Lurah Dhy merupakan seorang pejabat publik yang memiliki tanggung jawab yang besar.

“Kami akan mempertimbangkan konsekuensi dari setiap keputusan yang diambil, baik bagi yang bersangkutan maupun bagi masyarakat,” tambah Supriyanto.

Supriyanto mengungkapkan bahwa keputusan terkait sanksi yang akan diberikan kepada Lurah Dhy akan diumumkan dalam waktu dekat, paling lambat pada Jumat (6/9/2024).

Kasus ini menjadi pelajaran bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk selalu menjaga perilaku dan etika. Masyarakat pun diharapkan dapat lebih aktif dalam mengawasi kinerja para pejabat publik. (ada/kun)