Oknum Kades di Bondowoso Dibekuk Polisi, Diduga Terlibat Penipuan dan Penggelapan Uang Gadai Sawah

Oknum Kades di Bondowoso Dibekuk Polisi, Diduga Terlibat Penipuan dan Penggelapan Uang Gadai Sawah

Bondowoso (beritajatim.com) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bondowoso berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang menyeret seorang kepala desa sebagai tersangka.

Pelaku berinisial RH (37), yang menjabat sebagai Kepala Desa Pekalangan, Kecamatan Tenggarang, kini telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kasus ini mencuat setelah seorang warga bernama Djony Wiyono, warga Desa Mengok, Kecamatan Pujer, melaporkan dugaan penipuan yang dilakukan oleh tersangka. Laporan tersebut terdaftar dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/86/III/2025/SPKT/Polres Bondowoso/Polda Jawa Timur, tertanggal 6 Maret 2025.

Menurut keterangan Kasi Humas Polres Bondowoso, Iptu Bobby Dwi Siswanto, kejadian bermula ketika pelapor mendapat informasi bahwa RH hendak menggadaikan sawahnya melalui dua makelar bernama Taufik dan Abdul Bahar.

Pelapor kemudian tertarik dan meminta izin untuk melihat langsung lokasi sawah tersebut. Setelah merasa cocok, Djony menyerahkan uang sebesar Rp50 juta kepada tersangka di rumahnya pada 22 Maret 2023 dengan kesepakatan gadai selama tiga tahun.

Namun, saat hendak menggarap sawah tersebut, dua makelar kembali datang dan menyatakan bahwa lokasi sawah yang telah ditunjukkan sebelumnya salah. Mereka lalu menunjukkan sawah lain yang berbeda dari kesepakatan awal.

“Karena merasa tidak cocok dengan lokasi yang baru, pelapor membatalkan kesepakatan gadai sawah. Namun, uang yang telah diserahkan kepada tersangka tidak pernah dikembalikan,” jelas Ipda Bobby, Jumat (14/3/2025).

Parahnya, sawah yang sebelumnya digadaikan kepada pelapor ternyata telah digadaikan kembali kepada pihak lain. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp50 juta.

Atas perbuatannya, RH ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP.

“Saat ini, tersangka tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Bondowoso,” pungkas Bobby. (awi/ian)