Tuban (beritajatim.com) – Satreskrim Polres Tuban mengamankan AR (40) oknum guru Madrasah Ibtidaiyah (MI) usai melakukan pencabulan terhadap siswinya sendiri.
Diketahui, korban berinisial AO (16) ini mengaku mendapatkan hal yang tidak mengenakkan oleh gurunya saat berada di ruang kelas. Bahkan, siswi tersebut juga dicegat oleh gurunya saat pulang dari Sholawatan.
Menurut Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Dimas Robin Alexander bahwa dari pengakuan oknum guru ini melakukan pencabulan sebanyak 2 kali terhadap siswinya.
“Yang pertama korban saat berada di ruang kelas dan yang kedua dilakukan di jalan saat korban pulang dari Sholawatan,” ujar AKP Dimas Robin Alexander, Jumat (17/01/2025).
Adapun pelecehan atau pencabulan ini dilakukan oleh tersangka pada bulan Juni dan Agustus 2024 saat siswi tersebut berada di kelas tiba-tiba oknum guru memegang payudaranya.
Kemudian, tersangka melihat korban pulang dari sholawatan dan membuntuti korban dengan berniat mengantarkan pulang. Namun, korban menolak ajakan gurunya tersebut, sehingga tersangka langsung meremas payudara korban.
“Karena hal itu, korban reflek langsung berteriak dan tersangka mencoba menenangkan korban agar tidak diketahui orang banyak,” terang Dimas sapanya.
Lanjut, korban yang saat itu ketakutan, sehingga berlari meninggalkan tersangka atau oknum gurunya.”Saat ini tersangka sudah kami lakukan penahanan, serta melakukan tes kejiwaan dan dengan hasil sehat atau tidak ada gangguan jiwa,” bebernya.
Akibatnya, tersangka dijerat pasal 82 Jo Pasal 76 E UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang.
“Tersangka dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun,” pungkasnya. [ayu/ted]
