Lumajang (beritajatim.com) – Seorang oknum guru pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan (PJOK) di Kecamatan Tempursari, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur diduga melakukan pelecehan seksual ke siswinya melalui video call. Melalui panggilan video tersebut, oknum guru tersebut nekat menunjukkan alat vitalnya kepada sang siswi.
Akibat kasus itu, oknum guru PJOK berinisial J itu diamankan pihak kepolisian. Belakangan diketahui, J diduga melakukan aksi pelecehan seksual dengan cara melakukan video call dengan seorang siswi berinisial N sambil menunjukkan alat vitalnya.
Kasi Humas Polres Lumajang Ipda Untoro Abimanyu mengatakan, semula aksi bejat pelaku pertama kali diketahui oleh orang tua korban yang sedang melakukan pemeriksaan terhadap ponsel milik putrinya.
Setelahnya, barulah ditemukan video rekaman layar saat pelaku sedang video call dengan korban secara tidak senonoh.
Mengetahui hal itu, orang tua korban langsung melayangkan laporan kepada pihak sekolah.
“Jadi, awal terbongkar itu saat orang tua korban ini memeriksa ponsel putrinya, dan ditemukan video itu, lalu dilaporkan ke sekolah dan kami amankan pelaku,” terang Ipda Untoro Abimayu, Selasa (15/4/2025).
Terduga pelaku diketahui diamankan pihak kepolisian di sekolah tempatnya mengajar, Senin (14/4/2025).
“Ini kemarin (Selasa, Red) teman-teman dari Polsek Tempursari sudah mengamankan yang bersangkutan di sekolah dan diserahkan kepada Unit Pidter Satreskrim Polres Lumajang,” tambahnya.
Sampai saat ini, diakui belum diketahui apa yang menjadi motif oknum guru tersebut melakukan aksi bejat tersebut.
Informasinya, pelaku melancarkan aksinya dengan membujuk korban dan diiming-imingi akan diberi sejumlah uang tunai apabila keinginannya diikuti.
Atas tindakan itu, tersangka dijerat dengan UU no 44 pasal 36 junto pasal 45 ayat (1) UU no 19 tahun 2016 dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
“Untuk ancaman itu tidak ada dari terduga pelaku, tapi ini korban diiming-imingi uang tunai,” ungkap Ipda Untoro Abimayu. [has/beq]
