Jombang (beritajatim.com) – Seorang oknum guru di Jombang berinisial D terlibat kasus pelecehan seksual terhadap muridnya sendiri. Guru pria ini diduga melakukan tindak asusila terhadap seorang murid laki-laki berusia 14 tahun yang duduk di kelas 2 SMP. Kasus ini mengemuka setelah pelaku ditangkap pada awal Januari 2026 oleh Satreskrim Polres Jombang.
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander, mengungkapkan bahwa D ditangkap di rumahnya setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif. “Pelaku mengaku sering menonton video porno, yang memicu fantasi seksual tidak wajar,” ungkap Dimas saat konferensi pers, Rabu (7/1/2026).
Menurut Dimas, oknum guru D memanfaatkan karakter pendiam muridnya untuk dijadikan sasaran. D menjalin komunikasi dengan korban melalui akun media sosial palsu yang dibuat dengan identitas perempuan.
Melalui akun palsu tersebut, komunikasi antara guru dan korban berjalan intens, dengan saling berbagi video asusila. Video-video tersebut kemudian digunakan oleh D untuk mengancam korban agar memenuhi keinginannya.
Setelah beberapa kali berkomunikasi dan berbagi video, D mengajak korban ke rumahnya pada pertengahan 2024. Di rumah, korban dipaksa menonton video porno bersama dan kemudian dilucuti pakaiannya untuk melakukan tindakan cabul.
Kasus ini tidak berhenti pada satu kejadian. Kejadian pertama terjadi pada pertengahan 2024, dan perbuatan cabul tersebut berlanjut hingga lima kali antara 2024 dan Agustus 2025. Setiap kali kejadian berlangsung di rumah pelaku.
“Guru tersebut kini dijerat dengan Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014,” pungkasnya. [suf]
