Jakarta, CNBC Indonesia – Pengemudi ojek online (driver ojol) hari ini, Senin (17/2/2025) akan demonstrasi besar-besaran menuntut hak tunjangan hari raya atau THR. Sebelum mengakhiri jabatannya, Jokowi pernah memberikan peringatan keras soal dampak luar biasa dari gig economy atau ekonomi serabutan jika salah kelola.
Ketua SPAI Lily Pujiati mengungkapkan aksi ojol dilakukan pada Senin (17/2/2025) pagi mulai pukul 10.00 WIB. Aksi akan digelar di depan kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
“Jadi, 500 sampai 1.000 driver ojol. Dari jam 10.00 sampai selesai,” ungkap dia kepada CNBC Indonesia, Minggu (16/2/2025).
Saat menjalankan aksi demonya, Lily meminta para driver ojol untuk off beat atau setop menarik penumpang. Hal itu juga dia umumkan kepada driver ojol lainnya bukan hanya di Jakarta tapi daerah lainnya.
“Sudah kami mengimbau kawan-kawan untuk off beat tanggal 17. Untuk wilayah Sukabumi, Dumai, Pontianak dan Pangkal Pinang akan off beat massal,” bebernya.
Sementara itu mengenai tuntutan Lily menjelaskan kalau sistem fleksibilitas dalam kemitraan adalah dalih platform untuk menghindar dari kewajiban membayar THR dan hak-hak pekerja kepada pengemudi ojol, taksol dan kurir. Padahal pengemudi ojol jelas telah memberi kontribusi yang signifikan bagi ekonomi.
“Bisnis platform sangat diuntungkan dengan super profit yang tinggi dengan mengorbankan kesejahteraan pengemudi ojol,” sebutnya.
Menurutnya, keuntungan platform diperoleh dengan cara tidak membayar upah minimum dan hak pekerja lainnya seperti upah lembur, cuti haid dan melahirkan, jam kerja 8 jam. Profit platform di satu sisi terus menghidupkan bisnis platform, tapi di lain pihak justru mematikan kesejahteraan pengemudi ojol, taksol dan kurir. Ketidakadilan ekonomi ini akibat platform tidak memberikan hak-hak pekerja seperti yang diatur Undang Undang Ketenagakerjaan.
“Maka negara harus hadir, Kemnaker harus mengeluarkan kebijakan populis yang jelas berpihak pada pengemudi ojol dan pekerja platform lainnya,” sebutnya.
Bagi dia, fleksibilitas hubungan kemitraan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat karena setiap platform berlomba untuk menerapkan upah (tarif) murah sehingga yang menjadi korban dan miskin adalah pengemudi ojol, taksol dan kurir. Insentif dari perusahaan platform selama ini tidak menyejahterakan pekerja platform karena itu semua ternyata memaksa pengemudi untuk terus-menerus bekerja tanpa istirahat melebihi ketetapan jam kerja 8 jam.
Pengemudi ojek online (ojol) menunggu orderan di kawasan Palmerah, Jakarta, Rabu (12/2/2025). Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) mengusulkan agar ojek online di Jakarta bisa mendapatkan bahan bakar minyak (BBM) subsidi dengan cara menggunakan plat kuning dalam upaya mendorong masyarakat untuk beralih ke angkutan umum. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Pengemudi ojol terpaksa bekerja 17 jam bahkan lebih diakibatkan karena upah (pendapatan) per orderan yang tidak pasti dari hasil perhitungan algoritma platform yang sepihak menguntungkan platform.
“Maka Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) terus menuntut THR untuk ojol dan mengawal regulasi THR Ojol yang akan diterbitkan Kemnaker melalui aksi ojol 17 Februari tuntut THR ojol di Kemnaker dan juga aksi ojol off bid (matikan aplikasi) massal serentak di berbagai kota pada 17 Februari,” sebutnya.
Peringatan Jokowi
Jokowi pernah melontarkan memperingatkan tentang tren gig economy atau ekonomi serabutan. Gig economy adalah sistem ekonomi yang mengutamakan pekerjaan sementara dan kontrak jangka pendek untuk menjalankan sesuatu. Sistem ini yang menjadi dasar dari pola kerja sama platform seperti Gojek dan Grab dengan mitranya.
Menurut Jokowi, sistem ekonomi serabutan ini harus diperhatikan. Sebab bila tidak dikelola dengan baik, sistem gig economy bisa menjadi masalah di tengah para pekerja di Indonesia.
Presiden Jokowi Resmikan Pembukaan Kongres ISEI & Seminar Nasional 2024, Surakarta,19 Sep 2024. (Tangkapan layar Biro Setpres RI)
“Gig economy, hati-hati ini. Ekonomi serabutan, ekonomi paruh waktu. Kalau tidak dikelola baik ini akan jadi tren,” sebut Jokowi, Kamis (19/9/2024).
Dia khawatir sistem ini justru membuat perusahaan nyaman menggunakan pekerja serabutan dan memberikan kontrak jangka pendek untuk mengurangi risiko ketidakpastian ekonomi. Jika sudah demikian, kesejahteraan pekerja dalam jangka panjang tidak diperhatikan.
“Takutnya perusahaan jadi maunya hanya memilih pekerja independen, perusahaan memilih pekerja freelancer, memilih kontrak jangka pendek, untuk kurangi risiko ketidakpastian global,” sebut Jokowi.
Selain driver online, sistem gig economy juga diterapkan di bidang pekerjaan lain seperti industri kreatif, desain, pekerja kebersihan, hingga konstruksi.
Sistem mitra
Perusahaan ojek online seperti Gojek dan Grab sering menyebut para drivernya dengan istilah mitra. Status itu menggambarkan hubungan para driver dengan perusahaan.
Hubungan mitra dipopulerkan oleh raksasa teknologi Uber dan menjadi standar hingga sekarang. Dengan status tersebut. perusahaan menyebut mitra sebagai wirausaha yang bekerja dengan jam kerja dan penghasilan fleksibel.
Namun mitra tak mendapatkan hak pekerja karena statusnya itu. Mulai dari batasan jam kerja hingga berbagai tunjangan yang didapatkannya, termasuk seperti Tunjangan Hari Raya.
Foto: Demo pengemudi Uber di Amerika, Rabu (8/52019) (REUTERS/Kate Munsch)
Meski begitu, berbagai negara melarang praktik implementasi mitra di wilayahnya. Sejumlah negara tersebut mendorong para penyedia layanan untuk mengangkat mitra sebagai karyawan dan memberlakukan hak yang sama dengan para karyawan.
Berikut 5 negara yang memberikan driver online hak serupa karyawan:
1. Inggris
Tahun 2021, Mahkamah Agung setempat menolak banding Uber pada putusan memberlakukan mitra seperti pegawai. Perusahaan harus memberikan hak cuti dengan tanggungan dan gaji minimum.
Dalam laporan The Guardian, MA menilai kontrak yang dirancang perusahaan menghindari pemenuhan kewajiban dasar karyawan, ini juga tak sah untuk hukum dan tidak bisa ditegakkan.
Hak menilai para driver memiliki hak yang sama dengan pegawai lain. Perusahaan juga disebut punya kendali, termasuk menentukan tarif dan tidak memberitahu tujuan penumpang pada driver.
2. Swiss
Uber kembali menghadapi sidang di Swiss terkait perkara yang hampir sama. Hakim memutuskan perusahaan bukanlah perantara, namun menentukan tarif, mengendalikan aktivitas pengemudi dan menerbitkan faktur ke pelanggan.
Untuk itulah, driver harus mendapatkan hak untuk pegawai biasa. Termasuk mendapatkan tunjangan sesuai aturan ketenagakerjaan.
3. Belanda
Di Belanda, pengemudi Uber juga diputuskan memiliki hak pegawai dan memiliki kesepakatan mengikat seperti yang diimplementasikan pada serikat pengemudi taksi. Pengadilan Amsterdam menyatakan label pengemudi Uber sebagai wirausawan hanya di atas kertas.
4. Malaysia
Air Asia memutuskan memberikan hak driver dalam layanan perusahaan seperti pegawai. Misalnya mendapatkan gaji bulanan sebesar RM 3.000 atau sekitar Rp 10 juta dan keuntungan lainnya.
Mereka akan mendapatkan rekening tabungan Employee Providence Fund (EPF) atau jaminan hari tua dan Social Security Organizations (Sosco) atau jaminan kecelakaan kerja. Mereka juga akan mendapatkan asuransi kesehatan, cuti tahunan hingga tunjangan perjalanan.
5. Spanyol
Deliveroo dan Uber Eats dipaksa menganggap mitra sebagai pegawai dan harus memberikan gaji. Keputusan diambil setelah sejumlah keluhan atas kondisi pekerja pengantar makanan di layanan on-demand tersebut.
(dem/dem)