Ojol dan Kurir Tidak Dapat THR, Kemenaker: Perlu Harmonisasi Kebijakan

29 March 2024, 12:40

TEMPO.CO, Jakarta – Perusahaan aplikator Gojek dan Grab memutuskan untuk tidak memberikan tunjangan hari raya atau THR kepada pengemudi ojek online (ojol) dan kurirnya. Alasannya karena tidak memiliki hubungan kerja selain kemitraan.Soal status kemitraan, Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, mengatakan bahwa hal tersebut berkaitan dengan kewenangan beberapa kementerian atau lembaga lainnya. Karena itu, menurut dia, perlu ada harmonisasi kebijakan untuk menyediakan regulasi terbaik ke depannya. Ia mengungkapkan, bahwa Kemenaker masih mengkaji, mengumpulkan data, serta mengharmonisasikan dengan regulasi lain yang berkaitan dengan jaminan sosial serta perlindungan bagi ojol dan kurir. “Jadi tidak hanya soal THR dan jaminan sosial, tapi ada aspek lainnya yang juga penting seperti waktu kerja, keselamatan, dan kesehatan kerja,” ucapnya saat dihubungi pada Kamis, 28 Maret 2024. Nantinya Kemenaker bakal urun rembuk dengan Kementerian Perhubungan serta Kementerian Koperasi dan UKM untuk membahas aturan baru tersebut.Afriansyah mengatakan perlindungan dan jaminan sosial bagi pengemudi ojol serta kurir merupakan hal penting. Namun, katanya, permasalahan ini tidak hanya bisa dilihat dari aspek ketenagakerjaan saja. Sebab, ia menilai permasalahan pengemudi ojol dan kurir ini menyangkut banyak hal lain.”Misalnya terkait dengan pasar kerja kita, kelangsungan bekerja, kelangsungan usaha, kesiapan aplikasi, pengawasan, dan lainnya,” ujar Afriansyah. “Semoga semua regulasi bisa kita perbaiki segera.” Sebelumnya, Serikat Pekerja Angkutan Indonesia mengaku telah bertemu dengan Afriansyah pada Rabu, 27 Maret 2024. Ketua SPAI Lily Pujiati menyebut, pertemuan tersebut tak hanya membahas THR ojol, tapi juga kondisi kerja yang tidak layak yang dialami oleh ojol.Iklan

“SPAI akan terus mengawal proses pemberian THR kepada driver Ojol dan kurir hingga H-7 Lebaran atau 3 April 2024,” kata Lily dalam keterangannya pada Rabu, 27 Maret 2024.Menurut Lily, Wamenaker Afriansyah mengakui pemberian THR Ojol memang baru sebatas imbauan kepada para platform digital. Namun Wamenaker disebut berjanji akan memanggil aplikator untuk membahas ihwal THR ojol.”Secepatnya dalam waktu dekat,” kata Lily.Menurut dia, tahun ini ojol mesti bisa mendapatkan penghasilan tambahan seperti THR tanpa harus bekerja dan mendapatkan libur di hari raya. SPAI juga mendorong realisasi Permenaker Ojol yang sebelumnya sempat dibahas dalam Raker Komisi IX DPR. Dalam hal ini, SPAI mendesak agar regulasi tersebut menjelaskan bahwa pengemudi Ojol dan kurir diakui sebagai pekerja karena adanya hubungan kerja.ANNISA FEBIOLAPilihan Editor: 6,8 Juta Kendaraan Akan Melintas pada Arus Mudik Lebaran, Astra Infra Beberkan Langkah Antisipasinya

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Statement

Fasum

Transportasi