OJK Resmi Cabut Izin PT PT BPR Bali Artha Anugrah, Pembayaran Simpanan Nasabah Disiapkan LPS, Cek Skemanya…

5 April 2024, 14:45

JAKARTA, suaramerdeka.com – Terhitung sejak tanggal 4 April 2024 izin PT BPR Bali Artha Anugrah, Denpasar, Provinsi Bali resmi dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Terkait hal ini Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi PT BPR Bali Artha Anugrah. Untuk melaksanakan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR Bali Artha Anugrah, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Baca Juga: Baznas Beri Santunan Kepada 2.388 Mustahik di Blora, Bupati Arief Rohman Sampaikan Apresiasinya Kepada ASN
Sekretaris Lembaga, Dimas Yuliharto menuturkan, LPS pun akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya. “Hal ini untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar, rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja, atau sampai dengan tanggal 26 Agustus 2024,” ujarnya dalam keterangan yang diterima, Jumat 5 April 2024. Nasabah dapat melihat status simpanannya di kantor PT BPR Bali Artha Anugrah atau melalui website LPS (www.lps.go.id) setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR Bali Artha Anugrah.

Baca Juga: Rest Area Tol KM 444 B Tuntang Kabupaten Semarang Bisa Jadi Jujugan Baru Pemudik, Pj Gubernur Jateng Beri Pesan Ini “Bagi debitur bank, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor PT BPR Bali Artha Anugrah dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS,” ujarnya. Nasabah PT BPR Bali Artha Anugrah turut diimbau tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank. Kemudian, tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah. Baca Juga: Konsumsi BBM Diprediksi Capai Puncak di Akhir Pekan Ini, Cek Antrean di Rest Area Tol Trans Jawa “Selanjutnya, penting diketahui oleh nasabah bahwasanya masih banyak BPR/BPRS atau bank umum lainnya yang masih beroperasi,” kata dia. Jadi, nantinya jika simpanan nasabah PT BPR Bali Artha Anugrah dibayarkan LPS, maka bisa mengalihkan simpanannya ke bank lain terdekat yang dapat dijangkau oleh nasabah. “Nasabah pun tidak perlu ragu untuk kembali menyimpan uangnya di perbankan karena simpanan di semua bank yang beroperasi di Indonesia dijamin oleh LPS,” ujarnya. Baca Juga: Bisa Dimainkan di Xbox dan PlayStation, Ini Beda Minecraft Dungeons dan Minecraft Legends dari Mojang Studios Selain itu, nasabah turut diimbau agar memenuhi syarat 3T LPS dengan tujuan agar simpanan nasabah dijamin LPS. “Adapun syarat 3T tersebut adalah Tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, tidak melakukan pidana yang merugikan bank,” tutup Dimas. Apabila nasabah membutuhkan informasi lebih lanjut terkait dengan pelaksanaan penjaminan simpanan dan likuidasi PT BPR Bali Artha Anugrah, nasabah dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di 154.***

Tokoh

Partai

Institusi

K / L

, ,

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi