OJK Minta Masyarakat Waspadai Pinjol Ilegal, Kenali Ciri-Cirinya

22 August 2023, 5:00

TEMPO.CO, Jakarta – Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan atau OJK Friderica Widyasari Dewi mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dengan jebakan pinjaman online atau pinjol. Apalagi pinjol ilegal.”Kalau tidak perlu-perlu amat, tidak perlu lah pinjam ke pinjol-pinjol,” tutur Friderica dalam diskusi Melawan Kejahatan Keuangan Berbasis Digital di Media Center Kominfo pada Senin, 21 Agustus 2023.Friderica juga mengingatkan masyarakat soal identifikasi pinjol legal dan ilegal. Pinjol legal, kata dia, hanya mengakses “Camilan” alias camera, microphone, dan location. Ketika ada pinjol yang meminta mengakses nomor kontak atau foto-foto, maka dipastikan pinjol tersebut ilegal.Ia juga mengatakan umumnya pinjol ilegal juga tidak memiliki term and condition yang jelas. Tidak jelas besaran bunga dan waktu pengembaliannya. “Itu patut diwaspadai.”Lebih lanjut, Karo Wassidik Bareskrim Polri Iwan Kurniawan mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika terindikasi menjadi korban kejahatan keuangan digital. Namun dia juga mengingatkan bahwa pembuktian kasus seperti ini cenderung kompleks. “Harus ada barang bukti yang diamankan,” kata Iwan.Karena itu, ketika terindikasi menjadi korban, masyarakat harus mengamankan data transaksi keuangan. Sederhananya, seperti tidak langsung me-reset handphone. Karena data transaksi itu akan dibutuhkan dalam proses penyelidikan.”Pas lapor, ada bukti-bukti seperti percakapan, foto, itu yang mungkin diamankan. Dan yang penting, kecepatan melapor,” tutur Iwan.Pilihan Editor: Perbedaan Paylater dan Pinjol yang Banyak Jerat Mahasiswa hingga Lakukan Pembunuhan

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi