OJK dan BEI Beda Pendapat soal Evaluasi Trading Halt

OJK dan BEI Beda Pendapat soal Evaluasi Trading Halt

JAKARTA – Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan, Derivatif dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi buka suara terkait pernyataan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang meminta untuk melakukan evaluasi terkait aturan pemberhentian perdagangan sementara atau trading halt.

Inarno menyampaikan aturan pemberhentian perdagangan sementara atau trading halt yang saat ini sebesar 5 persen sudah merupakan Standard Operating Procedure (SOP).

“Enggak, enggak, Itu sudah merupakan SOP dari kami,” jelasnya kepada awak media, 19 Maret.

Sementara itu, Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa Efek Indonesia Irvan Susandy mengatakan bahwa pihak menerima masukan dari berbagai pihak dan mekanisme trading halt merupakan hal umum atau common practice yang juga dilakukan oleh bursa-bursa di negara lain saat indeks terkoreksi.

“Tapi yang biasa kita review adalah angkanya. Di angka berapa dulu, seingat saya kita juga pernah pakai 7 persen, 12,5 persen, 20 persen gitu ya. Kita review tergantung market behavior dan nanti perkembangan dari investor serta bursa-bursa lain juga,” ujarnya kepada awak media, Rabu, 19 Maret.

Irvan menyampaikan pihaknya dapat melakukan evaluasi terhadap ketentuan trading halt apabila diminta dan perubahan terkait mekanisme tersebut terakhir dilakukan pada saat pandemi Covid-19.

Meski demikian, Irvan menjelaskan terkait perubahan kembali mengenai batas pemberlakuan trading halt pihaknya akan melakukan kajian terlebih dahulu.

“Kita biasa melakukan review terkait hal ini gitu ya. Terakhir kan seingat saya perubahan tuh di covid sih. 5, 10, 15 tuh pada saat COVID-19 kita ubah angkanya. Nah apakah ini akan mungkin diubah? Ya mungkin aja. Tapi kita coba kita kaji dulu deh ya,” imbuhnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengusulkan agar Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk melakukan peninjauan ulang terkait aturan pemberhentian perdagangan sementara atau trading halt.

“Karena regulasi halt yang 5 persen itu diberlakukan saat Covid, tentu perlu ada review mengenai regulasi tersebut,” kata Airlangga di Istana Merdeka pada Selasa, 18 Maret.

Diketahui, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan untuk melakukan pembekuan sementara perdagangan (trading halt) pada sistem perdagangan pada pukul 11:19:31 waktu Jakarta Automated Trading System (JATS).

“Kami menginformasikan bahwa hari ini, Selasa, 18 Maret 2025 telah terjadi pembekuan sementara perdagangan (trading halt) sistem perdagangan di PT Bursa Efek Indonesia (BEI) pada pukul 11:19:31 waktu Jakarta Automated Trading System (JATS),” tulisnya dalam keterangan resmi Bursa Efek Indonesia, Selasa, 18 Maret.

Adapun, dalam keterangan surat tersebut dijelaskan bahwa pembekuan ini dipicu oleh penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang mencapai 5 persen.

Selain itu, langkah ini diambil sesuai dengan Surat Keputusan Direksi BEI Nomor: Kep-00024/BEI/03-2020 tanggal 10 Maret 2020 mengenai Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia dalam Kondisi Darurat.

Adapun, perdagangan akan dilanjutkan pada pukul 11:49:31 WIB tanpa ada perubahan jadwal perdagangan.