OJK Cabut Izin PT BPR Sembilan Mutiara, LPS Mulai Proses Pembayaran Simpanan Nasabah Sesuai Ketentuan

3 April 2024, 6:45

JAKARTA, suaramerdeka.comĀ  – Proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi PT BPR Sembilan Mutiara, Pasaman, Provinsi Sumatera Barat tengah disiapkan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). AdapunĀ  izin PT BPR Sembilan Mutiara dicabut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 2 April 2024, sehingga LPS memulai proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi bank. Untuk melaksanakan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR Sembilan Mutiara, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Baca Juga: Ayat-Ayat Kebajikan: Menanti Rezeki yang Berkah
Sekretaris Lembaga LPS, Dimas Yuliharto menuturkan, LPS pun akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar. “Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja, atau sampai dengan tanggal 22 Agustus 2024,” ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima.

Nasabah dapat melihat status simpanannya di kantor PT BPR Sembilan Mutiara atau melalui website LPS (www.lps.go.id) setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR Sembilan Mutiara. Baca Juga: Laku Lampah Ustadz Feri Nuryadi dari Purbalingga Jawa Tengah: Full Kegiatan Dakwah dari Subuh hingga Tarawih “Bagi debitur bank, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor PT BPR Sembilan Mutiara dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS,” ujar Dimas. Tak ketinggalan, imbauan juga diberikan pada nasabah PT BPR Sembilan Mutiara tetap tenang dan tidak terpancing. “Jangan terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank,” kata dia. Baca Juga: Ini Dia Pesona Kuno Tinggalan Masa Lalu, 5 Bangunan Tua di Kota Semarang Penuh Sejarah Nasabah juga jangan mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan. Apabila nasabah membutuhkan informasi lebih lanjut terkait dengan pelaksanaan penjaminan simpanan dan likuidasi PT BPR Sembilan Mutiara, nasabah dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di 154.***

Tokoh

Partai

Institusi

K / L

,

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi