OJK Cabut Izin 4 BPR di Awal 2024, Bakal Bertambah?

18 February 2024, 17:00

TEMPO.CO, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan atau OJK telah mencabut izin usaha empat bank perekonomian rakyat alias BPR dalam dua bulan di awal 2024. Apakah bakal bertambah?”Kami belum selesai melakukan pemeriksaan kepada seluruh BPR, jadi belum ada angka final,” kata Kepala Eksekutif OJK Bidang Perbankan Dian Ediana Rae kepada Tempo, Ahad, 18 Februari 2024.Namun, Dian enggan membeberkan apakah jumlah BPR bangkrut akan bertambah lagi.Seperti diketahui, OJK telah mencabut izin usaha empat BPR pada awal 2024. Pertama, ada PT BPR Bank Pasar Bhakti Sidoarjo yang izin usahanya dicabut pada 16 Februari 2024.Kemudian, ada juga BPR Usaha Madani Karya Mulia yang dicabut izinnya pada 5 Februari, BPR Syariah Mojo Artho Kota Mojokerto pada 26 Januari, dan BPR Wijaya Kusuma pada 4 Januari. Dia menuturkan, OJK akan memastikan seluruh BPR dalam kondisi yang sehat. Adapun bank perekonomian rakyat yang mengalami fraud, ujar Dian, akan diserahkan ke Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk resolusi. Oknum-oknum BPR yang terlibat fraud juga akan diserahkan ke aparat penegak hukum. Iklan

“Parasit dalam sistem perbankan, termasuk BPR harus dibersihkan,” tutur Dian. Berdasarkan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan alias UU PPSK, OJK dibatasi waktu maksimal 1 tahun dalam rangka penyehatan bank. Jika tidak selesai, kata dia, harus diserahkan ke LPS. “Jadi, itu perintah undang-undang juga untuk membereskan BPR dalam jangka waktu 1 tahun,” ujar Dian.Pilihan Editor: Ekonom Sebut Subsidi BBM Idealnya Dipangkas untuk Beralih ke Energi Bersih, Bukan Makan Siang Gratis

Partai

Institusi

K / L

,

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Negara

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi