JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan telah meminta perbankan memblokir terhadap kurang lebih 10.016 rekening yang diduga terlibat judi online.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae menjelaskan, total rekening yang diblokir ini meningkat dibandingkan periode sebelumnya yang dilaporkan sebesar kurang lebih 8.618.
“OJK telah meminta bank melakukan pemblokiran terhadap 10.016 rekening dari data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital,” ujarnya yang dikutip Sabtu, 12 April.’
Dian bilang, pemblokiran ini dilakukan dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan Nomor Identitas Kependudukan serta melakukan Enhance Due Diligence (EDD).
Pemblokiran judi online ini sejalan dengan Komdigi yang tengah menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) untuk memperkuat upaya pemberantasan judi online di Indonesia.
Menurut Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, pembentukan PP ini juga merupakan salah satu fokus perhatian dari Presiden RI Prabowo Subianto, melihat fakta di mana para pelaku judi online terus bermunculan dengan berbagai cara.
“Takedown yang dilakukan oleh Kemkomdigi dan juga para platform-platform besar itu sudah dilakukan dalam skala yang besar. Namun sebagaimana teman-teman sampaikan, tetap ada celah-celah untuk muncul yang kemudian kita rasa ini juga perlu PP,” kata Meutya saat ditemui di kantor Kemkomdigi pada Selasa, 18 Februari.
Namun, karena pembuatan PP ini akan melibatkan berbagai Kementerian/Lembaga lain, dan arahan baru saja diberikan, maka peraturan ini masih akan digodok dalam beberapa waktu ke depan.