OJK Ajukan Banding Pembatalan Pencabutan Izin Usaha Kresna Life

4 March 2024, 19:30

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Ogi Prastomiyono(ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo)

OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) akan melakukan banding atas putusan pembatalan pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life. Pembatalan pencabutan izin tersebut merupakan putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara pada Februari lalu.
Anggota Dewan Komisioner merangkap Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, upaya banding yang dilakukan otoritas merupakan bentuk perlindungan terhadap konsumen.
“OJK akan menempuh upaya banding sesuai ketentuan yang berlaku. OJK akan memprioritaskan hal-hal yang menyangkut perlindungan atas kepentingan para pemegang polis secara keseluruhan,” ujarnya dalam konferensi pers, Senin (4/3).
Baca juga : OJK Perintahkan Pengendali Saham dan Direksi Kresna Life Ganti Kerugian Perusahaan
Ogi mengatakan, OJK sedari awal telah melaksanakan fungsi pengawasan terhadap Kresna Life hingga berujung pada proses likuidasi. Itu dilakukan otoritas sesuai dengan ketentuan yang berlaku, baik saat pengawasan sebagai perusahaan yang masih memiliki izin usaha, maupun pada saat perusahaan dalam proses likuidasi.
Pengenaan sanksi kepada Kresna Life juga dilakukan secara bertahap, sesuai pelanggaran yang terjadi dengan tetap memberikan kesempatan kepada pemegang saham untuk memperbaiki kondisi kesehatan perusahaan.
“Namun mengingat hingga batas waktu yang ditentukan tidak terdapat upaya perbaikan berupa penanaman modal oleh saham pengendali, tidak terdapat investor strategis, dan tidak terdapat perjanjian konversi pinjaman subordinasi yang diaktanoturiakan, maka OJK melakukan pencabutan izin usaha sebagai upaya perlindungan konsumen, agar kondisi tidak semakin memburuk,” kata Ogi. Baca juga : Fakta dan Kronologi Dicabutnya Izin Asuransi Kresna Life
“OJK terus mengawasi proses penyelesaian likuidasi Kresna Life bagi pemegang polis yang terdaftar ikut serta dalam proses likuidasi,” tambahnya.
Adapun pembatalan pencabutan izin usaha dikeluarkan oleh PTUN Jakarta pada 22 Februari 2024 melalui putusan bernomor 475/G/2023/PTUN.JKT.
Selain melakukan banding atas putusan tersebut, OJK juga akan melakukan banding terhadap putusan PTUN Jakarta bernomor 437/G.2023/PTUN Jakarta dan nomor perkara 439/G.2023/PTUN Jakarta pada 20 Februari 2023 yang membatalkan sanksi administratif berupa denda dan perintah tertulis kepada PT Kresna Aset Managemetn dan Saudara Michael Steven. Baca juga : OJK Cabut Izin Usaha Asuransi Jiwa Kresna Life
Hal itu diungkapkan oleh Anggota Dewan Komisioner merangkap Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi. “OJK akan menempuh upaya hukum banding sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tuturnya.
Sengkarut Kresna Life bermula pada Februari 2020 di saat perusahaan memberitahukan nasabahnya terkait penundaan pembayaran polis. Belakangan diketahui portofolio produk asuransi Kresna Life banyak berbasis saham perusahaan terafiliasi.
Selang dua bulan lebih, Kresna Life kembali mengirim surat kepada nasabah pada 14 Mei 2020. Surat itu berisikan pengakuan bahwa perusahaan mengalami masalah likuiditas pada portofolio investasi, sehingga perseroan memutuskan untuk menunda pembayaran polis jatuh tempo sejak 11 Februari 2020 hingga 10 Februari 2021. Baca juga : OJK Cabut Izin Usaha BPR Bank Pasar Bhakti Sidoarjo
Tak hanya itu, perusahaan juga menghentikan pembayaran manfaat terhitung sejak 14 Mei 2020 hingga 10 Februari 2021.
Kemudian pada 18 Mei 2020, perseroan kembali mengirim surat kepada nasabah. Kresna Life menyatakan tengah menyusun skema penyelesaian kewajiban perusahaan dan akan disampaikan kepada pemegang polis selambat-lambatnya 30 hari sejak surat terbit.
Namun skema yang dijanjikan tak disampaikan hingga pada 18 Juni 2020 atau ketika perusahaan lagi-lagi menerbitkan surat ke nasabah.
Pada 14 Agustus 2020, OJK membekukan kegiatan usaha Kresna Life. Otoritas kemudian melakukan pengawasan guna memastikan perusahaan membayarkan kewajibannya kepada nasabah.
Sedianya Kresna Life telah mengajukan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) kepada OJK di 2023. Namun hingga tenggat waktu yang diberikan perusahaan tidak mampu dipenuhi hingga akhirnya pada akhir Juni 2023 OJK mencabut izin usaha Kresna Life. (Mir/Z-7)

Tokoh

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi