Nyambi Edarkan Sabu, Sopir Muda Asal Sumenep Diringkus Polisi

Nyambi Edarkan Sabu, Sopir Muda Asal Sumenep Diringkus Polisi

Sumenep (beritajatim.com) – SB (22), warga Desa Ketupat, Kecamatan/ Pulau Raas, Kabupaten Sumenep, dibekuk aparat Satresnarkoba Polres Sumenep karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu.

“Tersangka yang sehari-harinya berprofesi sebagai sopir ini ditangkap di Perumahan BTN Arya Wiraraja, Desa Gunggung, Kecamatan Batuan,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, Rabu (02/10/2024).

Penangkapan tersangka berkat informasi dari warga yang mencurigai tersangka kerap bertransaksi sabu. Polisi pun melakukan penyelidikan aktivitas tersangka.

Saat mendapat informasi valid bahwa tersangka membawa sabu siap edar, polisi langsung membekuk tersangka dan melakukan penggeledahan.

“Waktu tersangka digeledah, di saku celana sebelah kanan ditemukan 4 poket sabu siap edar,” ungkap Widiarti.

Empat poket sabu itu masing-masing dengan berat 0,68 gram, 0,85 gram, 0,83 gram, dan 0,63 gram. Berat total 4 poket sabu yang dibawa tersangka 2,99 gram.

“Saat 4 poket sabu itu ditunjukkan, tersangka mengakui bahwa barang bukti itu miliknya,” terang Widiarti.

Tersangka berikut barang buktinya pun diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, tersangka SB dijerat pasal Narkotika Golongan I jenis sabu.

“Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 3 tahun dan maksimal 8 tahun,” ujarnya. (tem/ian)