Nurul Huda Disiksa Majikan di Oman, Rentannya Pelanggaran HAM pada PMI di Timur Tengah

7 April 2024, 17:39

TEMPO.CO, Jakarta – Pekerja migran Indonesia (PMI) bernama Nurul Huda, 36 tahun, mengunggah video ke media sosial meminta diselamatkan dari tempatnya bekerja di Oman. Dalam video itu ia mengaku kerap mendapat penyiksaan dari majikannya.Direktur Eksekutif Migrant Care, Wahyu Susilo, mendesak perwakilan Indonesia di luar negeri, terutama di Timur Tengah, proaktif dan bergerak lebih cepat dalam merespons penyiksaan terhadap para pekerja migran Indonesia.”TKW di Timur Tengah masih rentan terhadap pelanggaran Hak Asasi Manusia,” ujarnya kepada Tempo, Sabtu 6 April 2024.Untuk mencegah hal ini terus terulang, Wahyu mengimbau masyarakat Indonesia secara umum membantu meningkatkan kesadaran akan risiko migrasi yang tidak aman.“Edukasi mengenai syarat dan kondisi kerja di luar negeri perlu ditingkatkan untuk mencegah kasus-kasus seperti yang dialami oleh Nurul Huda,” katanya.Sementara itu, Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha mengatakan Nurul Huda merupakan PMI asal Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat. Korban berhasil dipulangkan ke Indonesia pada Selasa kemarin.“Saat ini dia masih kita inapkan di Jakarta sebelum kita pulangkan ke Dompu,” kata Judha dalam silaturahmi dan buka bersama wartawan di Jakarta, Rabu, 3 April 2024.Dalam video itu, sambil terisak Nurul mengaku disiksa oleh anak majikannya dan memperlihatkan memar di pelipis kirinya yang tampak seperti luka. Dia mengaku sudah tidak kuat bekerja di rumah tersebut, tetapi suami majikannya selalu menahannya untuk keluar.Iklan

Selain disiksa, Nurul mengatakan gajinya tidak dibayar penuh oleh majikan.Berdasarkan keterangan dari video tersebut, pemerintah melalui KBRI Muscat langsung bergerak ke lokasi Nurul berada yaitu di Salalah, yang berjarak 1.000 kilometer dari Muscat.“Alhamdulillah kami berhasil menyelamatkan NHA, kami tarik (pulang) dari majikannya. Hak-hak finansialnya pun telah dipenuhi oleh majikan,” tutur Judha.Merespons kekerasan fisik yang dialami Nurul, Judha menjelaskan sejatinya KBRI telah mendorong adanya penegakan hukum dengan mengajukan tuntutan. Namun, Nurul disebutnya lebih memilih berdamai dan meminta seluruh hak-hak finansialnya dipenuhi.“Jadi pendekatan yang kami lakukan adalah victim-centered approach, kami ikuti keinginan korban. KBRI sebelumnya telah menjelaskan hak-hak yang dimiliki korban, termasuk hak untuk melakukan penuntutan hukum. Namun, keputusan akhir tetap kita serahkan pada NHA dan dia memilih berdamai. Kita hormati itu,” kata Judha.ANTARAPilihan Editor: BAZNAS RI Setop Terima Donasi dari McDonalds Indonesia Usai Diprotes Masyarakat

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Negara

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi