Malang (beritajatim.com) – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang, Nurman Ramdansyah, akan segera memasuki masa pensiun, dan muncul berbagai spekulasi mengenai siapa yang akan menggantikannya. Menjawab teka-teki tersebut, Direktur Sanusi Center, Zulham Akhmad Mubarrok, mengungkapkan 11 kriteria calon Sekda yang diinginkan oleh Bupati Malang, HM Sanusi.
“Kriteria ini merupakan hasil diskusi internal kami dengan Abah Bupati dan secara teknis bisa dijadikan acuan bagi para pejabat yang memang sudah memenuhi standar kedinasan untuk penjabat Sekda,” ujar Zulham, Kamis (9/1/2024).
Zulham, yang juga merupakan anggota DPRD Kabupaten Malang, menjelaskan bahwa 11 kriteria yang harus dimiliki calon Sekda ini meliputi integritas, kemampuan teknis, pemahaman terhadap aturan pemerintahan, pengelolaan anggaran APBD dan administrasi keuangan, serta kemampuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Selain itu, kriteria lainnya adalah kemampuan dalam manajemen kepegawaian, menjaga hubungan baik antara Pemda dan DPRD, komunikasi efektif dengan gubernur dan kementerian terkait program pembangunan Kabupaten Malang, serta menjaga hubungan baik dengan ormas dan tokoh masyarakat (tomas). Kriteria terakhir mencakup komitmen terhadap peningkatan ekonomi kerakyatan dan pencegahan korupsi.
“Standar 11 kriteria ini memang tidak mudah dipenuhi, tetapi sebenarnya yang terpenting adalah mampu menjadi mitra kerja dan pelaksana teknis Bupati yang ideal karena tugas-tugas ke depan memang tidak mudah,” kata Zulham yang juga anggota fraksi PDI Perjuangan.
Zulham menambahkan bahwa diskusi dengan tim inti Bupati sudah dilakukan sesuai dengan Perpres nomor 3 tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah. Menurut Zulham, proses pengusulan calon Sekda dimulai dengan Bupati Malang yang mengusulkan satu calon penjabat sekretaris daerah kepada gubernur. Surat usulan tersebut akan diteruskan ke Kepala BKD dalam waktu lima hari kerja setelah kekosongan posisi Sekda terjadi.
“Prosesnya kemudian berjenjang sampai ke Kementerian Dalam Negeri yang juga berhak menyetujui atau menolak sesuai aturan perundangan,” ujar Zulham.
Sesuai Perpres, calon penjabat Sekda harus memenuhi sejumlah syarat administratif, antara lain menduduki jabatan pemimpin tinggi pratama eselon II/b dan memiliki pangkat minimal Pembina I golongan IV/b, serta berusia tidak lebih dari satu tahun sebelum batas usia pensiun.
Sementara itu, Bupati Malang HM Sanusi saat ini menugaskan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malang, Nurman Ramdansyah, sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekda Kabupaten Malang hingga penggantinya ditentukan.
Adapun rumor yang berkembang, terdapat lima pejabat yang diperkirakan masuk bursa calon Sekda definitif Kabupaten Malang. Kelima pejabat tersebut adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga (DPUBM) Khairul Isnadi Kusuma, Kepala Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura, dan Perkebunan (DTPHP) Avicenna Medisica Sani Putra, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapeda) Made Arya Wedanthara, Kepala Inspektorat Nurcahyo, dan Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Budiar Anwar. [yog/beq]