Ning Ita-Cak Sandi Menang Pilwali Mojokerto Selisih 5.178 Suara

Ning Ita-Cak Sandi Menang Pilwali Mojokerto Selisih 5.178 Suara

Mojokerto (beritajatim.com) – Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota Mojokerto nomor urut 2, Ika Puspitasari dan Rachman Sidharta Arisandi mengantongi 40.091 suara atau 53,43 persen pada Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Mojokerto 2024 lalu. Ning Ita-Cak Sandi unggul 5.178 suara dari paslon nomor urut 1 Junaedi Malik dan Chusnun Amin.

Hal tersebut diketahui setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mojokerto menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di Tingkat Kota Mojokerto Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Mojokerto Tahun 2024 di salah satu hotel di Kota Mojokerto, Minggu (1/12/2024).

Ning Ita-Cak Sandi meraih 40.091 suara atau 53,45 persen, sementara JaMin memperoleh 34.913 suara atau 46,54 persen. Suara sah tercatat 75.004, sementara suara tidak sah sebanyak 4.844. Di tiga kecamatan yang ada di Kota Mojokerto, suara Ning Ita-Cak Sandi unggul dibanding suara JaMin.

Di Kecamatan Prajurit Kulon dengan 12.177 suara, Kranggan dengan 12.019 suara dan Magersari dengan 15.895 suara. Sementara suara JaMin di Kecamatan Prajurit Kulon 10.584 suara, Kranggan dengan 8.688 suara dan Magersari dengan 15.641 suara. Pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Timur 2024, pasangan calon nomor urut 3, Tri Rismaharini dan Zahrul Ashar Asumta di Kota Mojokerto unggul.

Pasangan Risma-Gus Hans memperoleh suara sebanyak 37.072, pasangan calon nomor urut 1, Luluk Nur Hamidah-Lukmanul Khakim memperoleh 3.572 suara. Sedangkan pasangan nomor urut 2, Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak, mendapatkan 35.646 suara. Suara sah mencapai 76.290, sedangkan suara tidak sah tercatat sebanyak 4.404.

Divisi Teknis KPU Kota Mojokerto, Ulil Absor mengatakan, Rapat Pleno Rekapitulasi berlangsung lancar tanpa hambatan. “Alhamdulillah tidak ada kejadian khusus. Hasilnya, untuk Pilgub Jatim, paslon nomor urut 3 unggul, sedangkan untuk Pilwali Kota Mojokerto paslon 02, Ika Puspitasari dan Rachman Sidharta Arisandi (unggul),” ungkapnya.

Masih kata mantan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Mojokerto ini, sesuai Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, para pasangan calon memiliki waktu tiga hari sejak penetapan hasil untuk melakukan gugatan hasil perhitungan suara. Jika tidak ada gugatan, KPU Kota Mojokerto akan melanjutkan proses penetapan calon.

“Di UU Nomor 10 Tahun 2016 terkait perselisihan hasil pemilihan ada waktu tiga hari sejak ditetapkan atau sampai tanggal 4 Desember 2024, sembari kita laporan ke Divisi Teknis di atas kami terkait penetapan calon. Mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2024, pelantikan Wali Kota Mojokerto terpilih bisa dilakukan pada 10 Februari 2025, Gubernur tanggal 7 Februari 2025,” tegasnya. [tin/but]