Surabaya (beritajatim.com) – Nikita Mirzani, seorang trans puan (trans gender) ini diadili di PN Surabaya. Syarifuddin adalah nama aslinya, dia menunjukkan payudara dan juga panggulnya di akun Michat. Tujuannya untuk memikat, agar pengunjung Mechat bersedia berkencan dengannya.
Apa yang dilakukan terdakwa ini mampu mendatangkan keuntungan Rp 500 ribu sampai Rp 1,4 juta untuk sekali kencan dengan korbannya.
Dihadapan majelis hakim, ‘Nikita Mirzani’ mengaku memposting video tersebut untuk menarik korban. Setelah korban tertarik dan melakukan transaksi dengan terdakwa melalui Mechat, Terdakwa kemudian janjian di tempat tertentu yang sudah ditetapkan terdakwa.
Akibat perbuatannya, Terdakwa dijerat pasal 27 ayat 1 juncto pasal 45 ayat 1 UU ITE.
Seperti diketahui, Terdakwa ditangkap tim cyber Polrestabes Surabaya dalam operasi duniabmaya pada 24 Agustus 2023 lalu di sebuah hotel di jalan Basuki Rahmat Surabaya. [uci/ted]